Plt Bupati Bekasi Imbau Rumah Sakit Tetap Layani Pasien Meski Tanpa BPJS
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan layanan kesehatan wajib diberikan tanpa melihat kepesertaan BPJS.
INFO CIKARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan pelayanan.
Penegasan tersebut disampaikan Asep Surya Atmaja saat meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Tipe C yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Warung Pojok, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.
Menurut Asep, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh persoalan administratif.
Ia menekankan bahwa pasien yang datang dalam kondisi sakit harus tetap ditangani terlebih dahulu, tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan.
“Kalau ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegas Asep dikutip Jum’at (9/1/2026).
Asep menilai kehadiran RS Cenka Tipe C memiliki peran strategis, terutama bagi masyarakat di Kecamatan Karangbahagia dan wilayah sekitarnya yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai berisiko, khususnya bagi pasien dengan kondisi darurat.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap berhak memperoleh pelayanan yang optimal.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, berkomitmen menjaga kesinambungan layanan kesehatan meskipun saat ini tengah melakukan penataan keuangan daerah.
“Pelayanan tetap harus berjalan. Insyaallah ke depan keuangan daerah kita rapikan, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep Surya Atmaja mengungkapkan bahwa Pemkab Bekasi menargetkan penataan kewajiban dan pembenahan sistem pembiayaan sektor kesehatan secara bertahap hingga tahun 2027.
Di sisi lain, ia mengapresiasi peran BPJS Kesehatan serta rumah sakit yang selama ini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah berbagai keterbatasan.
Asep juga mengakui tantangan besar dalam penyediaan layanan kesehatan di Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa dengan latar belakang sosial ekonomi yang beragam.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit swasta dinilai menjadi kunci dalam pemerataan layanan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mengingatkan seluruh manajemen rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, agar tidak melakukan penolakan terhadap pasien, terutama masyarakat kurang mampu.
“Kalau ada orang sakit, mohon dilayani dulu. Administrasi bisa dibicarakan kemudian,” katanya.
Dengan diresmikannya RS Cenka Tipe C, Plt Bupati Bekasi berharap akses layanan kesehatan bagi masyarakat semakin luas, sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar