Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Resmi! Dedi Mulyadi Langsung Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

Resmi! Dedi Mulyadi Langsung Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 20 Des 2025
  • comment 0 komentar
Wabup Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi.

Wabup Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi.

INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan pada 20 Desember 2025.

Penunjukan Plt Bupati Bekasi ini dilakukan menyusul penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6818/OTDA dan Formulir Berita Gubernur Jawa Barat Nomor 38/AR.01/PEMOTDA, keduanya tertanggal 20 Desember 2025.

Dalam surat perintah tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa Wakil Bupati Bekasi diberi mandat untuk melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Bekasi melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bekasi hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif,” demikian salah satu poin dalam surat perintah tersebut.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur ketentuan apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kondisi tersebut, jabatan kepala daerah akan digantikan oleh wakil kepala daerah hingga akhir masa jabatan, melalui mekanisme rapat paripurna DPRD dan pengesahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Surat perintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Dengan penunjukan ini, dr. Asep Surya Atmaja diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kesinambungan program pembangunan di Kabupaten Bekasi di tengah situasi hukum yang tengah berlangsung.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jabar larang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah.

    Pemprov Jabar Larang Penanaman Sawit Alihkan ke Teh, Kopi, dan Karet

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025. Larangan itu dikeluarkan karena tanaman sawit dinilai tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan dan karakter wilayah Jawa Barat […]

  • Kondisi arus lalu lintas di lokasi kecelakaan Jalan Pantura depan STIE HAS H. Agus Salim, Kali Ulu, Cikarang pada Jumat sore.

    Breaking News! Terjadi Kecelakaan di Jalur Pantura Cikarang Dekat STAI HAS Kali Ulu

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pantura depan STAI HAS, Kali Ulu, Cikarang pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian pengguna jalan karena terjadi saat kondisi lalu lintas tengah padat menjelang jam pulang kerja. Berdasarkan informasi awal yang beredar di lokasi, belum diketahui secara pasti […]

  • Ilustrasi transaksi jual beli sepeda motor. Warga Serang Baru menjadi korban penipuan setelah motor yang dijualnya dibawa kabur oleh calon pembeli dengan modus test ride.

    Modus Nyoba Berkendara Saat COD, Pria di Serang Baru Kehilangan Motor Dibawa Kabur Calon Pembeli

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang warga Kecamatan Serang Baru harus merelakan motornya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai calon pembeli. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Mutiara Sampurna, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, pada Selasa, 2 Juni 2026. Saat itu korban yang […]

  • Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Pos Security Perumahan Mega Regency Serang Baru

    Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Pos Security Perumahan Mega Regency Serang Baru

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam pos keamanan (security) Blok B Cluster Perumahan Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu pagi, 3 Januari 2026. Korban diketahui mengenakan sweter berwarna hitam dan celana jeans. Saat ditemukan, pria tersebut berada di dalam bangunan pos security perumahan. Hingga berita ini diturunkan, identitas […]

  • Kondisi lalu lintas di kawasan Pasar Baru Cikarang yang menjadi salah satu titik rawan kemacetan saat arus mudik Lebaran.

    Arus Mudik Lebaran 2026, Simpang SGC Cikarang Berpotensi Ditutup Sementara

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran 2026. Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Pasar Baru Cikarang atau Jalan RE Martadinata, tepatnya di simpang menuju Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan […]

  • KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

    KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seks di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana warisan era kolonial […]

expand_less