Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi di Kabupaten Bekasi, Satu Kurir Diamankan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- comment 0 komentar

Polisi ungkap jaringan narkotika skala besar di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus menyita ratusan paket sabu dan ribuan butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi melalui siaran pers Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (18/12/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Cikarang Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.04 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka di depan sebuah rumah kos di Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Identitas dan Barang Bukti
Tersangka diketahui berinisial TM (20), laki-laki, warga Dusun Tanjung RT 025 RW 008, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan narkotika yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 11 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal sementara tersangka di rumah kos. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni 251 paket sabu dengan berat bruto 113,28 gram, serta 17 paket narkotika jenis ekstasi berisi total 1.557 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp8.300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima narkotika dari dua akun media sosial Instagram, yakni ger_jj dan pec1_umroh.
“Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempelkan narkotika di sejumlah lokasi sesuai dengan instruksi yang diterimanya,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan distribusi.
Nilai Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total nilai barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp759.508.000. Polisi juga memperkirakan keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 3.611 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini guna membongkar pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar