Breaking News
light_mode

Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok Rusak Ditabrak Mobil, Tim Ahli Cagar Budaya Dorong Perbaikan dan Tanggung Jawab Hukum

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Kondisi Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok di Cikarang Barat yang mengalami kerusakan setelah ditabrak mobil boks. Tugu ini tercatat sebagai objek diduga cagar budaya Kabupaten Bekasi.

Kondisi Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok di Cikarang Barat yang mengalami kerusakan setelah ditabrak mobil boks. Tugu ini tercatat sebagai objek diduga cagar budaya Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi mendorong percepatan perbaikan Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok yang mengalami kerusakan akibat ditabrak sebuah mobil boks di pertigaan Warung Bongkok, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hapiludin Sadeli, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi untuk meminta pertanggungjawaban dari pemilik kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Surat sudah dikirim oleh dinas sejak Jumat kemarin. Namun hingga hari ini belum ada respons dari pihak penabrak. Kami akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Wahyudi, dikutip Kamis (26/02/2026).

Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok merupakan monumen bersejarah yang diresmikan pada 5 Juli 1962.

Pada 2024 lalu, tugu ini telah ditetapkan sebagai Struktur Objek Diduga Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga seluruh proses penanganan kerusakan wajib mengikuti prosedur pelestarian cagar budaya.

Menurut Wahyudi, status tersebut membuat perbaikan tugu tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Setiap tindakan harus mempertahankan nilai keaslian, bentuk, serta makna historis tugu sebagai simbol perjuangan rakyat Bekasi.

“Ini bukan sekadar ornamen jalan. Tugu ini memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi identitas daerah. Karena itu, penanganannya harus sesuai aturan,” tegasnya.

Apabila upaya administratif tidak direspons, TACB Kabupaten Bekasi membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak atau menghilangkan objek cagar budaya.

Dalam regulasi tersebut, pelaku perusakan cagar budaya dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, baik terhadap individu maupun badan usaha.

Wahyudi menegaskan, pihaknya berharap pemilik kendaraan memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab dan terlibat langsung dalam proses pemulihan tugu.

“Tugu Bambu Runcing ini adalah simbol sejarah perjuangan masyarakat Bekasi. Sudah seharusnya kita jaga bersama, bukan justru dibiarkan rusak tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas Pasar Tumpah SGC dipindahkan ke halaman depan Pasar Baru Cikarang. Pedagang mulai menata lapak dan menunggu kepastian terkait skema pengelolaan pasar.

    Pedagang Pasar Tumpah SGC Pindah Lokasi, Bertaruh Nasib di Tengah Janji Penataan Tanpa Pungli

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemindahan aktivitas Pasar Tumpah SGC ke halaman depan Pasar Baru Cikarang menjadi titik awal babak baru bagi para pedagang kecil. Di lokasi baru, para pedagang mulai menata lapak sambil menunggu kepastian soal skema pengelolaan pasar. Banyak di antara mereka berharap relokasi ini benar-benar memberi solusi, bukan justru menambah beban biaya operasional harian. […]

  • UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

    Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan. Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain. Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Pusat berdialog dengan remaja Desa Hegarmukti saat memberikan himbauan kamtibmas jelang bulan suci Ramadhan.

    Cegah Tawuran dan Perang Sarung, Polisi Sambangi Remaja Hegarmukti Jelang Ramadhan

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Jelang bulan suci Ramadhan, aparat kepolisian mengintensifkan langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satunya dilakukan Polsek Cikarang Pusat dengan menyambangi para remaja di Desa Hegarmukti, Selasa malam (24/2/2026). Kegiatan silaturahmi dan himbauan kamtibmas tersebut berlangsung di Kampung Tegal Danas RT 001/001. Dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendatangi remaja […]

  • KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka untuk klarifikasi.

    KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan. Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, jabatan yang diberikan oleh Ade Kuswara Kunang […]

  • Markas Yon Taipur Kostrad Mulai Dibangun: Kebanggaan Baru di Cikarang Selatan

    Markas Yon Taipur Kostrad Mulai Dibangun: Kebanggaan Baru di Cikarang Selatan

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pembangunan tahap pertama markas Batalyon Pengintai Tempur (Yon Taipur) Kostrad resmi dimulai di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Acara peresmian dilakukan langsung oleh Pangkostrad Letnan Jenderal Mohammad Fadjar pada Kamis (tanggal). Markas ini nantinya akan menjadi salah satu yang terbesar dalam jajaran Kostrad, menyamai markas utama Kostrad di Cilodong, Depok. […]

  • Tenggelam di Sungai Kalimalang, Tim SAR Susuri Hingga 3 Kilometer

    Tenggelam di Sungai Kalimalang, Tim SAR Susuri Hingga 3 Kilometer

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang remaja bernama Ari Sidik (18), warga Kampung Pasirlimus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Kalimalang, Selasa (17/12). Lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat ditemukannya jasad pria tanpa identitas sehari sebelumnya. Menurut laporan, Ari terakhir terlihat pada Senin (16/12) siang ketika pamit meninggalkan rumah dengan […]

expand_less