Ungkap Penipuan Online Viral di Instagram, Polsek Cikarang Barat Amankan Dua Terduga Pelaku
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan dua terduga pelaku penipuan online yang sempat viral di media sosial Instagram.
INFO CIKARANG – Jajaran Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli daring yang sempat viral di media sosial Instagram.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan bermodus transaksi online.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Korban mengaku menjadi korban penipuan saat hendak membeli Apple Watch Series 7 melalui media sosial Facebook.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia mengunggah postingan di Facebook untuk mencari Apple Watch.
Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan jam tangan pintar dengan harga Rp2.900.000.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu langsung.
Saat pertemuan, pelaku sempat memperlihatkan jam tangan yang ditawarkan. Namun, dengan alasan teknis, pelaku tidak mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban. Tanpa kecurigaan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku.
Setelah uang ditransfer, pelaku langsung menghilang. Nomor korban diblokir, sementara jam tangan yang diterima tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial UA dan DA berhasil diamankan pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., bersama tim opsnal.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui media sosial.
Masyarakat diminta memastikan kejelasan identitas penjual, kondisi barang, serta tidak mudah tergiur harga murah.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar