Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Surat Edaran Aturan Baru Perpisahan Siswa di Jabar Wajib. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan aturan penting terkait pelaksanaan perpisahan siswa untuk tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, kini seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib menggelar acara perpisahan di sekolah dengan konsep sederhana dan tanpa pungutan biaya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa acara perpisahan tetap bermakna tanpa membebani orang tua atau siswa dengan biaya yang tidak perlu. Dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di sekolah, kegiatan ini diharapkan tetap berjalan lancar tanpa harus menyewa tempat mahal atau mengadakan acara yang berlebihan.

Prinsip utama dalam pelaksanaan perpisahan ini adalah menumbuhkan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik, tanpa embel-embel kemewahan yang justru berpotensi menambah beban finansial.

Dalam surat edaran ini, tegas disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan. Jika ada kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah hanya boleh memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan sarana di sekolah.

Hal ini dilakukan agar acara tetap berjalan lancar tanpa ada unsur paksaan atau tekanan finansial kepada pihak yang tidak berkewajiban.

Pengawasan Ketat & Sanksi bagi Pelanggar

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perpisahan, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai norma.

Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi harus benar-benar dipatuhi.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, aturan ini tetap harus diadaptasi sesuai kebijakan internal masing-masing. Meski begitu, prinsip utama seperti kesederhanaan, bebas pungutan, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah tetap harus menjadi pedoman.

Aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan acara perpisahan yang lebih bermakna tanpa beban biaya tambahan bagi siswa atau orang tua. Dengan fokus pada kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik, perpisahan bisa menjadi momen yang menyenangkan tanpa harus menguras kantong.

Jadi, buat kamu yang akan lulus tahun ini, siapkan perpisahan dengan konsep yang seru di sekolah, tanpa perlu ribet urusan biaya!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Buat kamu yang ingin melanjutkan kuliah tapi terkendala biaya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 resmi dibuka! Pendaftaran berlangsung mulai 4 Februari hingga 31 Oktober 2025, seperti yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui kanal YouTube resminya. KIP Kuliah ini ditujukan untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang […]

  • Showroom Ban di Jatimakmur Bekasi Hangus Terbakar, Api Baru Padam Setelah Subuh

    Showroom Ban di Jatimakmur Bekasi Hangus Terbakar, Api Baru Padam Setelah Subuh

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peristiwa kebakaran besar terjadi di sebuah showroom ban yang terletak di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat dini hari (6/6/2025). Kobaran api yang cepat membesar langsung melalap hampir seluruh bangunan, yang diketahui menyimpan tumpukan ban dalam jumlah besar. Menurut laporan awal, puluhan petugas dari Dinas Pemadam […]

  • Pemkab Bekasi Siapkan Tenda Darurat dan Tempat Penampungan Bagi Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar

    Pemkab Bekasi Siapkan Tenda Darurat dan Tempat Penampungan Bagi Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Perakitan Tenda Darurat Untuk Warga Terdampak Penertiban Bangli. /Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bekasi INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bergerak cepat memberikan solusi bagi warga terdampak penertiban bangunan liar di bantaran Kali Cikarang, Kecamatan Sukatani. Langkah ini diambil untuk memastikan warga tidak harus bermalam di ruang terbuka dan tetap mendapat perhatian dari pemerintah daerah. […]

  • Ilustrasi obat keras ilegal jenis tramadol yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Bekasi.

    Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Tramadol Ilegal, 8 Pelaku Diamankan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran obat daftar G, termasuk tramadol, dalam serangkaian operasi yang digelar sejak awal April 2026. Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan orang pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan bahwa […]

  • Mobil Bak Buang Sampah Ilegal di Kali Bekasi, DLH Bekasi Turun Tangan

    Mobil Bak Buang Sampah Ilegal di Kali Bekasi, DLH Bekasi Turun Tangan

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tim dari UPTD Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung bergerak cepat menanggapi laporan soal tempat pembuangan sampah ilegal di daerah aliran Sungai Kali Bekasi, tepatnya di Kelurahan Kebalen, Babelan. Aksi ini dilakukan pada Rabu, 23 April 2025. Tak hanya dari pihak DLH, peninjauan lokasi ini juga melibatkan Polsek Babelan […]

  • Pemprov Jabar Geram! Pagar Laut di Bekasi Disegel, Izin Tak Pernah Dikeluarkan

    Pemprov Jabar Geram! Pagar Laut di Bekasi Disegel, Izin Tak Pernah Dikeluarkan

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pembangunan pagar laut di Bekasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terus menjadi sorotan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan bahwa proyek ini tidak memiliki izin ruang laut dan telah beberapa kali ditolak pengajuannya. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tiga kali menolak permohonan Persetujuan […]

expand_less