Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Surat Edaran Aturan Baru Perpisahan Siswa di Jabar Wajib. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan aturan penting terkait pelaksanaan perpisahan siswa untuk tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, kini seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib menggelar acara perpisahan di sekolah dengan konsep sederhana dan tanpa pungutan biaya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa acara perpisahan tetap bermakna tanpa membebani orang tua atau siswa dengan biaya yang tidak perlu. Dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di sekolah, kegiatan ini diharapkan tetap berjalan lancar tanpa harus menyewa tempat mahal atau mengadakan acara yang berlebihan.

Prinsip utama dalam pelaksanaan perpisahan ini adalah menumbuhkan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik, tanpa embel-embel kemewahan yang justru berpotensi menambah beban finansial.

Dalam surat edaran ini, tegas disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan. Jika ada kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah hanya boleh memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan sarana di sekolah.

Hal ini dilakukan agar acara tetap berjalan lancar tanpa ada unsur paksaan atau tekanan finansial kepada pihak yang tidak berkewajiban.

Pengawasan Ketat & Sanksi bagi Pelanggar

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perpisahan, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai norma.

Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi harus benar-benar dipatuhi.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, aturan ini tetap harus diadaptasi sesuai kebijakan internal masing-masing. Meski begitu, prinsip utama seperti kesederhanaan, bebas pungutan, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah tetap harus menjadi pedoman.

Aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan acara perpisahan yang lebih bermakna tanpa beban biaya tambahan bagi siswa atau orang tua. Dengan fokus pada kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik, perpisahan bisa menjadi momen yang menyenangkan tanpa harus menguras kantong.

Jadi, buat kamu yang akan lulus tahun ini, siapkan perpisahan dengan konsep yang seru di sekolah, tanpa perlu ribet urusan biaya!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sadis di Jembatan Sasak Besi, Babelan Kabupaten Bekasi

    Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sadis di Jembatan Sasak Besi, Babelan Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id (Cikarang),- Polres Metro Bekasi di bawah pimpinan Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan melibatkan aksi tawuran antar dua kelompok pemuda. Dalam konferensi pers yang digelar […]

  • 9 bangunan dan situs bersejarah akan jadi cagar budaya di Kabupaten Bekasi. 

    Resmi! Pemkab Bekasi Sebut 9 Situs Bersejarah Bakal Jadi Cagar Budaya

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan sembilan bangunan dan situs bersejarah sebagai Cagar Budaya. Langkah ini menjadi upaya konkret menjaga jejak sejarah daerah di tengah pesatnya pembangunan industri dan kawasan hunian modern di Bekasi. Penetapan tersebut menandai komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan identitas dan […]

  • Rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku pencurian yang membobol rumah warga di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, saat pemilik rumah sedang berada di luar kota.

    Rumah di Karangbahagia Dibobol Maling Saat Pemilik ke Bogor, Uang Rp15 Juta dan Emas 80 Gram Raib

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Kampung Pulo RT 004 RW 005, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, dibobol maling saat pemiliknya sedang berada di luar kota. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diduga […]

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bandung.

    KDM Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta RT/RW dan Orang Tua Lebih Peduli Lingkungan

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Kabupaten Bandung, sebagai peringatan bagi seluruh elemen masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurut Dedi Mulyadi, peristiwa yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui banyak pihak menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan sosial di tingkat lingkungan maupun keluarga. […]

  • Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi menyatakan komitmen bersama dalam menanggulangi praktik premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun atas nama organisasi masyarakat (ormas). Tujuan diambilnya langkah tersebut guna terciptanya iklim investasi yang aman dan juga stabil bagi seluruh pelaku usaha. Deklarasi ini merupakan puncak dari forum dialog yang mempertemukan unsur […]

  • Paripurna DPRD, Ade Kuswara dan Asep Surya Atmaja Siap Pimpin Bekasi 2025-2030

    Paripurna DPRD, Ade Kuswara dan Asep Surya Atmaja Siap Pimpin Bekasi 2025-2030

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja telah secara resmi ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih untuk periode 2025-2030. Pengumuman tersebut berlangsung dalam sidang paripurna di Graha Paripurna DPRD Bekasi, Senin (13/1/2025). Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, turut menghadiri acara tersebut bersama […]

expand_less