Breaking News
light_mode

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengecat Genteng Berujung Maut, Pria Bekasi Tersengat Listrik

    Mengecat Genteng Berujung Maut, Pria Bekasi Tersengat Listrik

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kejadian tragis menimpa seorang pria berinisial S di Perumahan Amaryllis, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/12/2024). Korban meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat mengecat genteng rumah menggunakan tongkat berbahan besi holo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat korban mengecat, tongkat besi tersebut […]

  • Insiden Tabrakan Mengerikan di Tambun Selatan, Pengendara Terlempar dan Terseret 30 Meter

    Insiden Tabrakan Mengerikan di Tambun Selatan, Pengendara Terlempar dan Terseret 30 Meter

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warganet melaporkan insiden tabrakan mengerikan yang terjadi di dekat lokasi P2MM+9JX Maman Mobilindo, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini berawal saat seorang pengendara motor sedang melaju dari arah Bekasi Kota dan mencoba menghindari lubang di jalan yang dalam kondisi basah. Akibatnya, ia terpaksa melakukan pengereman mendadak. Pengereman mendadak […]

  • Warga Jatiasih Temukan Senpi Rakitan Setelah Kejar-kejaran Motor, Ini Kronologinya!

    Warga Jatiasih Temukan Senpi Rakitan Setelah Kejar-kejaran Motor, Ini Kronologinya!

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang warga di Kampung Rawabogo, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, dilaporkan telah menemukan senjata api rakitan pada Minggu (19/1/2025) dini hari. Kronologi kejadian ini cukup menegangkan dan membuat geger warga setempat. Pada pukul 02.00 WIB, warga berinisial AI dan temannya, B, sedang berjalan di sekitar lokasi tersebut. Tiba-tiba, mereka menyaksikan peristiwa yang mengejutkan. […]

  • Hujan Ringan di Seluruh Kabupaten Bekasi! Ini Prakiraan Cuaca Kamis, 20 Februari 2024

    Hujan Ringan di Seluruh Kabupaten Bekasi! Ini Prakiraan Cuaca Kamis, 20 Februari 2024

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Buat kamu yang beraktivitas di luar rumah di Kabupaten Bekasi, jangan lupa bawa payung atau jas hujan! Pasalnya, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hampir seluruh kecamatan di Bekasi akan mengalami hujan ringan sepanjang hari pada Kamis, 20 Februari 2024. Selain itu, suhu di Kabupaten Bekasi diperkirakan berkisar antara 22–30°C, dengan […]

  • Bupati Bekasi: ASN Harus Gotong Royong Tingkatkan Pelayanan Publik

    Bupati Bekasi: ASN Harus Gotong Royong Tingkatkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bergotong royong dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ajakan ini disampaikannya saat memimpin Apel Pagi Pemkab Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (3/3/2025). Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus lebih maksimal, mengingat banyak program prioritas […]

  • Cemburu Buta, Pria di Bekasi Nekat Gorok Teman Sendiri Demi Wanita Idaman

    Cemburu Buta, Pria di Bekasi Nekat Gorok Teman Sendiri Demi Wanita Idaman

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial Roni (48) alias Bangseng ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi keji terhadap temannya sendiri. Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan latar belakang rasa sakit hati dan cemburu. Dikonfirmasi oleh AKBP Ressa Fiardy Marasabessy selaku Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, […]

expand_less