
INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.
Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan
Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.
Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:
1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.
Ancaman Hukuman untuk SDS
Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:
1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.
Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*