Breaking News
light_mode

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
  • comment 0 komentar

TPA Burangkeng. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut. Kasus ini naik ke tahap penyidikan bersamaan dengan dua kasus lainnya, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang.

Pelanggaran di TPA Burangkeng yang Jadi Sorotan

Menurut Inspektur Jenderal Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, salah satu temuan utama di TPA Burangkeng adalah pembuangan air lindi secara sembarangan langsung ke Kali Kembang. Air lindi adalah cairan beracun yang berasal dari proses pembusukan sampah. Pembuangan tanpa pengolahan ini berdampak besar pada pencemaran air dan lingkungan sekitar.

Selain itu, beberapa pelanggaran lain yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain:

1. Tidak memiliki dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki dalam pengelolaan sampah.
2. Instalasi pengolahan air lindi yang ada justru tertimbun sampah dan tidak berfungsi.
3. Pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping (penumpukan terbuka) yang berdampak pada pencemaran udara dan air.
4. Timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah mencapai 30–32 meter, dengan volume sampah masuk sekitar 700-900 ton per hari, sementara total sampah di Kabupaten Bekasi mencapai 2.000 ton per hari.

Ancaman Hukuman untuk SDS

Atas pelanggaran ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum LH menjerat SDS dengan dua pasal berat:

1. Pasal 98 ayat (1), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

2. Pasal 40 ayat (1), UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Rizal Irawan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang intensif sangat diperlukan untuk menangani masalah pencemaran lingkungan. KLH akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Penetapan tersangka terhadap SDS diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan melindungi lingkungan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor dan Banser Kabupaten Bekasi Dirikan Posko “Jaga Aspirasi, Jaga Indonesia”

    GP Ansor dan Banser Kabupaten Bekasi Dirikan Posko “Jaga Aspirasi, Jaga Indonesia”

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Bekasi resmi membuka posko bertajuk “Jaga Aspirasi, Jaga Indonesia”. Posko ini berlokasi di Jalan Citarik Lama, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menjelaskan bahwa posko ini didirikan sebagai ruang pengabdian kader Ansor-Banser untuk lebih dekat dengan masyarakat. […]

  • Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2024 Kemenhub, Langsung Lewat Aplikasi!

    Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2024 Kemenhub, Langsung Lewat Aplikasi!

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Program mudik gratis untuk momen libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024 kembali digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, ada sebanyak 3.500 kursi bus disediakan untuk perjalanan ke 13 kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Terkait informasi mudik gratis tersebut, berikut detail programnya: Pendaftaran: calon pemudik dapat mulai […]

  • Sekolah Rakyat Perdana Hadir di Bekasi, Pendidikan Gratis untuk Anak Miskin

    Sekolah Rakyat Perdana Hadir di Bekasi, Pendidikan Gratis untuk Anak Miskin

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai program Sekolah Rakyat perdana di Bekasi, Jawa Barat, sebagai langkah awal sebelum diperluas ke daerah lain. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa program ini akan dimulai pada tahun ajaran 2025-2026, sekitar bulan Juni atau Juli. […]

  • Lima Mata Elang Bekasi Ditangkap Usai Paksa Mahasiswa Serahkan Mobil

    Lima Mata Elang Bekasi Ditangkap Usai Paksa Mahasiswa Serahkan Mobil

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penagih utang ilegal, atau yang dikenal sebagai “mata elang”, usai melakukan aksi intimidasi terhadap seorang mahasiswa berinisial ARP (19) dan mengambil paksa mobil yang digunakannya. Penangkapan dilakukan setelah viralnya video kejadian di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pria mengelilingi korban dan memaksa […]

  • Jumlah pemohon SIM meningkat menjelang libur Nataru.

    Jelang Libur Nataru, Pemohon SIM di Kabupaten Bekasi Naik 50 Persen

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bekasi mengalami lonjakan signifikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peningkatan tercatat mencapai sekitar 50 persen dibandingkan hari biasa. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, mengatakan lonjakan ini dipicu meningkatnya mobilitas masyarakat yang bersiap melakukan perjalanan liburan maupun pulang kampung. “Menjelang Nataru […]

  • Kisah Haru Fikri, Driver Ojol di Cikarang yang Tak Gentar Mengejar Mimpi: Kita Bisa!

    Kisah Haru Fikri, Driver Ojol di Cikarang yang Tak Gentar Mengejar Mimpi: Kita Bisa!

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Di sudut sibuk Cikarang, Kabupaten Bekasi, ada kisah luar biasa dari seorang pemuda tangguh bernama Fikri. Awalnya, ia menjalani hidup seperti kebanyakan orang. Pernah bekerja di KFC, lalu beralih menjadi driver ojek online (ojol), hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan manufaktur. Namun, nasib berkata lain. Tragedi yang Mengubah Hidup Pada Sabtu […]

expand_less