Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

INFO CIKARANG – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seks di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana warisan era kolonial Belanda.

Pemerintah menyebut aturan tersebut disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai budaya dan norma masyarakat Indonesia saat ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meski terdapat potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci agar penerapan KUHP berjalan sesuai koridor hukum.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua hal baru tidak serta-merta sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Sabtu (3/1/2026).

Namun, sejumlah aktivis dan pengamat hukum menilai definisi pasal-pasal tertentu dalam KUHP tergolong luas.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, serta berpotensi menjerat kritik terhadap pemerintah.

Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Meski demikian, penindakan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan, yakni dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang dirugikan.

Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.

Sementara penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

KUHP juga mengatur definisi ‘menyerang kehormatan atau martabat’, yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik. Definisi ini dinilai cukup luas oleh sejumlah pakar hukum.

Pemerintah menegaskan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru.

Bersamaan dengan berlakunya KUHAP pada tanggal yang sama, mekanisme pengawasan disebut telah disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara dari Jalanan: Petugas Kebersihan Kabupaten Bekasi Berharap Kesejahteraan Ditingkatkan

    Suara dari Jalanan: Petugas Kebersihan Kabupaten Bekasi Berharap Kesejahteraan Ditingkatkan

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cahyadi Rangga masyarakat Kabupaten Bekasi dan juga merupakan salah satu Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, mengungkapkan harapannya agar pemerintahan yang baru lebih memperhatikan kondisi para pekerja lapangan. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, S.H dan dr. Asep Surya Atmaja, seraya berharap […]

  • Surat Cinta Buat Calon Bupati Kabupaten Bekasi

    Surat Cinta Buat Calon Bupati Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr. Wb Salam Sejahtera bagi Kita Semua. Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Atas nama Dewan Pengurus Daerah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPD PANI) Kabupaten Bekasi kami mengucapkan salam persahabatan dan perkenalan kepada segenap masyarakat Bekasi. Khususnya bagi para calon kepala daerah yang saat ini tengah sibuk bertarung di Pilkada 2024. Tentunya, di […]

  • Cari Wisata Air di Cikarang? Ini 3 Waterpark Keren yang Wajib Dikunjungi!

    Cari Wisata Air di Cikarang? Ini 3 Waterpark Keren yang Wajib Dikunjungi!

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cikarang, yang dikenal sebagai kota industri, ternyata juga punya banyak tempat seru buat liburan, terutama wisata air! Kalau kamu lagi cari destinasi buat berenang dan main air bareng keluarga, berikut tiga waterpark yang wajib masuk daftar kunjunganmu. 1. WaterBoom Lippo Cikarang Kalau ngomongin waterpark di Cikarang, WaterBoom Lippo Cikarang pasti jadi yang […]

  • Gratis Sepanjang 2025, BisKita Trans Wibawa Mukti Siap Tambah Rute

    Gratis Sepanjang 2025, BisKita Trans Wibawa Mukti Siap Tambah Rute

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bekasi! Angkutan umum massal BisKita Trans Wibawa Mukti masih bisa dinikmati secara gratis hingga akhir 2025. Program ini disubsidi pemerintah melalui skema Buy The Service (BTS). Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bekasi, Firman Arif, layanan ini awalnya diujicobakan pada Desember 2024 dan kembali digratiskan untuk mendukung […]

  • Kondisi banjir merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi dan memaksa ribuan warga terdampak.

    Banjir Rendam Kabupaten Bekasi, Hampir 15 Ribu KK Terdampak di 17 Kecamatan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kabupaten Bekasi kembali dikepung banjir. Hingga Senin pagi, 19 Januari 2026, bencana hidrometeorologi tersebut telah berdampak pada 14.855 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 39 desa pada 17 kecamatan. Luapan air yang belum surut memaksa ribuan warga mengungsi demi menyelamatkan diri. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat, sebanyak 1.336 […]

  • Reklamasi Ilegal di Bekasi Terungkap, Kementerian LH Ambil Langkah Tegas!

    Reklamasi Ilegal di Bekasi Terungkap, Kementerian LH Ambil Langkah Tegas!

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah semakin tegas dalam menangani pelanggaran lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara perusahaan terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Hanif, kesepakatan yang ada hanya mengatur akses masuk ke Tempat […]

expand_less