Breaking News
light_mode

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

INFO CIKARANG – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seks di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana warisan era kolonial Belanda.

Pemerintah menyebut aturan tersebut disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai budaya dan norma masyarakat Indonesia saat ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meski terdapat potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci agar penerapan KUHP berjalan sesuai koridor hukum.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua hal baru tidak serta-merta sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Sabtu (3/1/2026).

Namun, sejumlah aktivis dan pengamat hukum menilai definisi pasal-pasal tertentu dalam KUHP tergolong luas.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, serta berpotensi menjerat kritik terhadap pemerintah.

Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Meski demikian, penindakan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan, yakni dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang dirugikan.

Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.

Sementara penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

KUHP juga mengatur definisi ‘menyerang kehormatan atau martabat’, yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik. Definisi ini dinilai cukup luas oleh sejumlah pakar hukum.

Pemerintah menegaskan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru.

Bersamaan dengan berlakunya KUHAP pada tanggal yang sama, mekanisme pengawasan disebut telah disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Kejahatan Baru di Jatiasih: Preman Jalanan Beraksi di Tengah Jalan

    Modus Kejahatan Baru di Jatiasih: Preman Jalanan Beraksi di Tengah Jalan

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang netizen baru-baru ini membagikan video yang memperlihatkan dugaan aksi penyerangan oleh preman di kawasan Jatiwarna, Jatiasih, Kabupaten Bekasi. Video tersebut menunjukkan tiga orang pelaku yang menaiki satu motor dan memepet sebuah mobil. Kronologi Kejadian Pengendara mobil menceritakan bahwa insiden bermula ketika motor yang dikendarai ketiga preman itu melaju secara zigzag di […]

  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Bukan Cuma Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Sebagai Tersangka

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. Selain menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara […]

  • Kereta Baru untuk KRL Bogor dan Cikarang Line! Kapan Bisa Dipakai?

    Kereta Baru untuk KRL Bogor dan Cikarang Line! Kapan Bisa Dipakai?

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira buat pengguna KRL Commuter Line! PT KAI Commuter Indonesia (KCI) resmi mendatangkan kereta baru dari CCRC Qingdao Sifang, yang terdiri dari 1 trainset atau 12 unit kereta. Nantinya, rangkaian ini akan beroperasi di Bogor Line dan Cikarang Line, dua jalur dengan jumlah penumpang tertinggi di Jabodetabek. Meskipun kereta baru sudah […]

  • Pengajian rutin digelar PN Jakarta Pusat setiap Rabu sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

    Demi Mencegah Praktik Korupsi, PN Jakpus Gelar Pengajian Rutin

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar pengajian rutin setiap hari Rabu sebagai bagian dari pembinaan rohani guna mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. Program tersebut disebut menjadi salah satu langkah penguatan integritas bagi seluruh aparatur pengadilan. Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan kegiatan pengajian terbuka bagi seluruh pegawai, termasuk insan pers […]

  • Warga Telaga Asih Cikarang Barat resah akibat pencurian hewan peliharaan.

    Aksi Pencurian Hewan Peliharaan di Telaga Asih Cikarang Barat Tertangkap CCTV

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Warga Kampung Rawa Citra, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibuat resah oleh aksi pencurian hewan peliharaan yang terjadi pada Jum’at (26/12/2025). Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh dua orang pemuda dan terekam jelas kamera pengawas. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, kedua pelaku terlihat bergerak secara perlahan menuju kandang unggas milik […]

  • Pertamina EP Tambun Field Wujudkan Mimpi Musisi Disabilitas Bekasi

    Pertamina EP Tambun Field Wujudkan Mimpi Musisi Disabilitas Bekasi

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Cikarang, Bekasi – PT Pertamina EP Tambun Field berhasil mewujudkan mimpi komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi untuk berkarya di dunia seni musik. Melalui program Kampung Seni Budaya Betawi (Kang Bekasi), para penyandang disabilitas diberikan kesempatan untuk belajar dan menguasai alat musik tradisional. Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi, Rani Mei Lestari, mengungkapkan […]

expand_less