Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.

INFO CIKARANG – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seks di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana warisan era kolonial Belanda.

Pemerintah menyebut aturan tersebut disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai budaya dan norma masyarakat Indonesia saat ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meski terdapat potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci agar penerapan KUHP berjalan sesuai koridor hukum.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua hal baru tidak serta-merta sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Sabtu (3/1/2026).

Namun, sejumlah aktivis dan pengamat hukum menilai definisi pasal-pasal tertentu dalam KUHP tergolong luas.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, serta berpotensi menjerat kritik terhadap pemerintah.

Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Meski demikian, penindakan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan, yakni dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang dirugikan.

Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.

Sementara penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

KUHP juga mengatur definisi ‘menyerang kehormatan atau martabat’, yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik. Definisi ini dinilai cukup luas oleh sejumlah pakar hukum.

Pemerintah menegaskan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru.

Bersamaan dengan berlakunya KUHAP pada tanggal yang sama, mekanisme pengawasan disebut telah disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk kontainer kecelakaan tunggal di Kalimalang Tambun Selatan, arus lalu lintas sempat tersendat.

    Truk Kontainer Jeblos dan Hantam Pohon di Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah truk kontainer mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan restoran dadar beredar Tambun Selatan dan sempat menghebohkan pengguna jalan. Berdasarkan informasi yang beredar, truk kontainer tersebut tiba-tiba keluar jalur dan jeblos ke sisi jalan sebelum akhirnya menabrak […]

  • BPBD Kabupaten Bekasi mencatat banjir masih menggenang 27 desa di 12 kecamatan.

    Banjir Genangi 27 Desa di Kabupaten Bekasi, Ribuan KK Terdampak

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banjir yang melanda Kabupaten Bekasi sejak Minggu (18/1/2026) dini hari hingga kini masih belum sepenuhnya surut. Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Puslop PB) BPBD Kabupaten Bekasi, sampai Kamis (22/1/2026) genangan air masih terjadi di 27 desa yang tersebar di 12 kecamatan. Ketinggian muka air di sejumlah wilayah dilaporkan bervariasi, mulai […]

  • Hari Santri 2025, Santri Kabupaten Bekasi Didorong Jadi Garda Terdepan Membangun Peradaban

    Hari Santri 2025, Santri Kabupaten Bekasi Didorong Jadi Garda Terdepan Membangun Peradaban

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2025 tingkat Kabupaten Bekasi yang akan digelar pada Selasa, 22 Oktober 2025 di Plaza Pemkab Bekasi, Ketua Forum Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Bekasi, KH Suryadi Zaini, menyerukan pentingnya meneguhkan kembali peran santri dalam menjaga kemerdekaan dan membangun peradaban bangsa. Menurutnya, Hari Santri tidak sekadar peringatan seremonial, tetapi […]

  • Tol Jakarta–Cikampek II Selatan kian dekat tahap operasional penuh, diproyeksikan memangkas waktu tempuh Jakarta–Bandung secara signifikan.

    Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta–Bandung Diproyeksi Semakin Cepat

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan kian mendekati tahap operasional penuh. Tol strategis nasional yang membentang di sisi selatan Jawa Barat ini diproyeksikan memangkas drastis waktu tempuh Jakarta–Bandung, bahkan diklaim bisa ditempuh kurang dari satu jam saat beroperasi optimal. Tol Japek II Selatan dirancang sebagai jalur alternatif untuk mengurangi beban lalu […]

  • Balita perempuan berusia 3 tahun dilaporkan hilang diduga terseret arus Kali Cikarang di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Seorang Balita Perempuan Diduga Terseret Arus Kali Cikarang di Desa Jaya Sampoerna, Tim Gabungan Gerak Cepat

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang balita perempuan berinisial I (3) dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Kali Cikarang saat bermain di sekitar bantaran sungai, tepatnya di Perumahan Grand Cikarang Village, Desa Jaya Sampoerna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/1/2026). Peristiwa balita hilang di Kali Cikarang Serang Baru tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan […]

  • Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau kondisi jalan rusak di Cikarang Selatan sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur tahun 2026.

    Kabupaten Bekasi Gelontorkan Rp1,1 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Perbaikan Jalan Rusak

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kabupaten Bekasi bersiap menyambut tahun 2026 dengan agenda pembangunan infrastruktur yang masif. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp1.102.505.588.998, atau hampir Rp1,2 triliun, untuk membiayai berbagai proyek mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan, drainase, PJU, sekolah, hingga penataan lingkungan di berbagai kecamatan. Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan, […]

expand_less