KPK Bidik Lingkaran Terdekat Ade Kuswara Kunang, 2 Stafsus Bersiap Dipanggil dalam Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK mengembangkan penyidikan dengan mengurai jaringan kekuasaan di sekitar Ade Kuswara Kunang.
INFO CIKARANG — Penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki fase baru.
Setelah menjerat aktor utama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mengurai jejaring kekuasaan di sekitar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Langkah terbaru, KPK bersiap memanggil dua staf khusus bupati yang diduga mengetahui, terlibat, atau setidaknya menjadi bagian dari alur komunikasi dan pengambilan keputusan proyek-proyek daerah.
Keduanya adalah Eko Brahmantyo, Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga, serta Asep Maulana Idris, Staf Khusus Bidang Sosial dan Keagamaan.
Pemanggilan ini menandai pergeseran fokus penyidikan dari dugaan transaksi suap itu sendiri, menuju ekosistem kekuasaan yang memungkinkan praktik ijon proyek berlangsung.
“KPK tentu terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ataupun informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (8/1/2026).
Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk merangkai peristiwa secara utuh, termasuk mengurai peran-peran non-formal yang kerap luput dari sorotan dalam praktik korupsi di daerah.
Dari Keputusan Formal ke Jalur Informal
Dalam banyak perkara korupsi kepala daerah, keputusan tidak selalu lahir di ruang rapat resmi atau melalui dokumen administratif.
Justru, komunikasi informal melalui pertemuan tertutup, pesan pribadi, atau perantara kepercayaan sering menjadi jalur utama pengondisian proyek.
Eko Brahmantyo, sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga, memiliki akses luas dalam menjembatani relasi kepala daerah dengan elite politik, aparat, hingga pihak swasta.
Sementara Asep Maulana Idris, yang membidangi sosial dan keagamaan, kerap beririsan dengan jaringan tokoh masyarakat dan kegiatan yang berpotensi menjadi ruang konsolidasi kekuatan informal.
Keduanya berada di lingkaran dalam kekuasaan bupati, posisi yang secara de facto strategis meski secara de jure tidak tercantum dalam struktur birokrasi formal.
Dugaan Suap Ijon dan Pola Lama di Daerah
Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang mengindikasikan pola korupsi klasik di tingkat daerah seperti proyek belum berjalan, namun komitmen fee dan pembagian keuntungan sudah lebih dulu disepakati.
Penyidik KPK mendalami apakah pola tersebut melibatkan perantara, pengatur komunikasi, atau pihak yang berperan memastikan “kesepakatan” berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi.
“Keterangan saksi penting untuk melihat apakah ada modus lain yang digunakan, termasuk kemungkinan pengondisian sejak tahap perencanaan,” kata Budi.
KPK juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain dalam pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain Eko dan Asep, Bupati Bekasi diketahui memiliki tiga staf khusus lainnya, yakni Rahman Arip (Bidang Hukum), Dewi Nandini Aryawan (Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), serta Indra Purwaka (Ekonomi, Investasi, Perencanaan, dan Pembangunan Daerah).
Secara administratif, staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
Namun dalam praktik, jabatan ini kerap berfungsi sebagai gatekeeper penjaga pintu akses menuju kepala daerah.
Seorang peneliti tata kelola pemerintahan yang dihubungi menyebut, minimnya aturan pengawasan terhadap staf khusus membuat posisi ini rawan disalahgunakan.
“Mereka tidak tunduk pada mekanisme pengawasan birokrasi seperti pejabat struktural, tapi punya pengaruh besar karena kedekatan personal dengan kepala daerah,” ujarnya.
Dalam banyak kasus korupsi kepala daerah, staf khusus atau tenaga ahli justru berperan sebagai penghubung antara kontraktor, elite politik, dan birokrasi teknis.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar