Belum Hadir Pemeriksaan, KPK Desak Nyumarno Penuhi Panggilan Penyidik
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK meminta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Imbauan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi.
Menurut Budi, kehadiran Nyumarno dibutuhkan untuk melengkapi rangkaian alat bukti yang telah dikantongi penyidik dalam perkara tersebut.
KPK menilai keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” katanya.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Masih pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek-proyek daerah.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar