Terbongkar dari Rumah Kontrakan, Polisi Sita 187 Ribu Lebih Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti ratusan ribu butir obat keras ilegal yang disita dari sebuah rumah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi kembali terbongkar.
Kali ini, polisi menemukan gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras Golongan G yang disimpan rapi di sebuah rumah kontrakan di kawasan padat penduduk, Kecamatan Tambun Selatan.
Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah patroli rutin yang digelar pada Senin sore, 2 Maret 2026.
Dari patroli tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang belakangan diketahui berinisial AR.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AR dihentikan saat berada di Jalan Warung Doyong, Kebon Kelapa. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah obat keras yang siap edar.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 lembar Tramadol atau sekitar 180 butir, 27 klip Hexymer berisi 108 butir, serta uang tunai Rp1.287.000 yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya dikutip Jum’at (6/3/2026).
Tak berhenti di situ, pengakuan AR membuka jalan bagi polisi untuk mengembangkan kasus ini.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama obat-obatan tersebut.
Hasil penggeledahan membuat polisi tercengang. Di dalam rumah kontrakan itu, aparat menemukan obat keras dalam jumlah yang sangat besar, tersimpan dalam botol dan kemasan siap edar.
“Kami mengamankan 136 botol Hexymer dengan total 136.000 butir, 28 botol Double Y berisi 28.000 butir, 2.267 lembar Try X atau setara 22.670 butir, serta 80 lembar Tramadol sebanyak 800 butir. Totalnya lebih dari 187 ribu butir obat keras ilegal,” ungkap Sumarni.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi B 5707 FJZ, dua kartu ATM Bank BCA, serta uang tunai Rp1.287.000.
Menurut Sumarni, praktik penyimpanan obat keras ilegal di rumah kontrakan bukan hal baru.
Cara ini kerap digunakan pelaku untuk mengelabui aparat sekaligus menghindari kecurigaan warga sekitar.
Ia menegaskan, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja.
“Obat keras Golongan G ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat ilegal, khususnya yang menyasar generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, AR yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa, Tambun Selatan, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar