Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • comment 0 komentar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah terjadi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter.

Insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang Bekasi tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data sementara, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor, sementara enam orang lainnya berhasil selamat dari kejadian tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penutupan Zona 4A dilakukan untuk sementara waktu sambil menunggu proses penanganan dan pemulihan area tersebut.

“Untuk sementara sambil menunggu zona 4A selesai ditangani, kami menyiapkan zona lain sebagai tempat pembuangan yang bersifat sementara,” kata Pramono dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemprov Siapkan Zona Alternatif Pembuangan Sampah

Agar layanan pengangkutan sampah dari Jakarta tidak terganggu, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa zona lain di area TPST Bantar Gebang.

Zona tersebut akan difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara dari Jakarta ke Bantar Gebang, sampai kondisi di Zona 4A dinyatakan aman kembali.

Menurut Pramono, langkah ini penting karena volume sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari sangat besar.

Saat ini, jumlah sampah harian dari Jakarta diperkirakan mencapai 7.400 hingga 8.000 ton per hari, sehingga diperlukan pengaturan baru agar seluruh sampah tidak langsung diarahkan ke satu lokasi saja.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

RDF Plant Rorotan Dipercepat Beroperasi

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.

Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari setelah beroperasi secara penuh.

“Kami berharap proses commissioning di Rorotan segera selesai sehingga fasilitas ini bisa segera beroperasi normal,” ujar Pramono.

Menteri Lingkungan Hidup Beri Peringatan Keras

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang sebagai peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Jakarta.

Menurutnya, sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga maupun pekerja.

Ia menegaskan bahwa metode tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kondisi ini bukan hanya berisiko longsor susulan, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat besar,” kata Hanif.

Gunung Sampah Puluhan Tahun

Hanif menyebut TPST Bantar Gebang saat ini menampung sekitar 80 juta ton sampah yang telah terakumulasi selama lebih dari 37 tahun.

Karena itu, tragedi ini dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memulai proses penyelidikan terkait insiden longsor sampah mematikan di Bantar Gebang.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Debt Collector di Cikarang: Warga Dipaksa Masuk Mobil, Kendaraan Dirampas

    Modus Debt Collector di Cikarang: Warga Dipaksa Masuk Mobil, Kendaraan Dirampas

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bernama Endin (40), menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh sekelompok debt collector. Kejadian ini terjadi pada 5 Maret 2025, saat anaknya sedang mengendarai mobil Toyota Yaris merah untuk berbelanja di Pasar Tegal Danas, Cikarang Pusat. Menurut Endin, anaknya merasa dibuntuti oleh tiga mobil tak dikenal, yang […]

  • Remaja Tawuran di Jalan Pulo Timaha Babelan, Satu Nyawa Tak Terselamatkan

    Remaja Tawuran di Jalan Pulo Timaha Babelan, Satu Nyawa Tak Terselamatkan

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tawuran antar kelompok remaja kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) di Jalan Pulo Timaha, Babelan. Seorang pria berinisial IS menjadi korban hingga kehilangan nyawa akibat bentrok tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dua kelompok remaja […]

  • Indonesia Tegas Tolak Israel Jika Masih Jajah Palestina, Ini Kata Muhammadiyah

    Indonesia Tegas Tolak Israel Jika Masih Jajah Palestina, Ini Kata Muhammadiyah

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penolakan yang diberikan Indonesia terhadap peluang untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel kembali menuai dukungan, termasuk dari salah satu organisasi besar keagamaan, yaitu Muhammadiyah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, yang menyatakan bahwa posisi Indonesia sudah sangat jelas: selama penjajahan terhadap Palestina masih berlangsung, maka pembukaan hubungan […]

  • Polisi Bekuk Penipu Berkedok Penyalur Kerja di Cikarang Utara, Sempat Buron 7 Hari

    Polisi Bekuk Penipu Berkedok Penyalur Kerja di Cikarang Utara, Sempat Buron 7 Hari

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penipuan dengan modus penyaluran kerja marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi,. Sehubungan dengan hal ini, seorang pria berinisial B yang berkaitan dengan kasus ini pun berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, setelah pelaku sempat tidak diketahui keberadaannya selama tujuh hari. Kasus […]

  • Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah oleh Orang Tuanya di Tambun

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah oleh Orang Tuanya di Tambun

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang bocah laki-laki berusia lima tahun ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang juru parkir yang curiga melihat seorang pria memanggul bungkusan sarung hitam dan meletakkannya di lokasi tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro […]

  • Pungli Berkedok Developer! Warga Perumahan di Cikarang Barat Terancam

    Pungli Berkedok Developer! Warga Perumahan di Cikarang Barat Terancam

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Perumahan Griya Hasanah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tengah dibuat geram oleh aksi pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum preman mengatasnamakan Developer. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (13/2/2025), ketika rumah-rumah warga didatangi orang tidak dikenal yang membawa selebaran berkop surat Developer. Mereka meminta iuran sebesar Rp 50.000 per rumah, […]

expand_less