Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

  • account_circle T.T
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • comment 0 komentar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah terjadi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter.

Insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang Bekasi tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data sementara, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor, sementara enam orang lainnya berhasil selamat dari kejadian tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penutupan Zona 4A dilakukan untuk sementara waktu sambil menunggu proses penanganan dan pemulihan area tersebut.

“Untuk sementara sambil menunggu zona 4A selesai ditangani, kami menyiapkan zona lain sebagai tempat pembuangan yang bersifat sementara,” kata Pramono dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemprov Siapkan Zona Alternatif Pembuangan Sampah

Agar layanan pengangkutan sampah dari Jakarta tidak terganggu, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa zona lain di area TPST Bantar Gebang.

Zona tersebut akan difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara dari Jakarta ke Bantar Gebang, sampai kondisi di Zona 4A dinyatakan aman kembali.

Menurut Pramono, langkah ini penting karena volume sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari sangat besar.

Saat ini, jumlah sampah harian dari Jakarta diperkirakan mencapai 7.400 hingga 8.000 ton per hari, sehingga diperlukan pengaturan baru agar seluruh sampah tidak langsung diarahkan ke satu lokasi saja.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

RDF Plant Rorotan Dipercepat Beroperasi

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.

Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari setelah beroperasi secara penuh.

“Kami berharap proses commissioning di Rorotan segera selesai sehingga fasilitas ini bisa segera beroperasi normal,” ujar Pramono.

Menteri Lingkungan Hidup Beri Peringatan Keras

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang sebagai peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Jakarta.

Menurutnya, sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga maupun pekerja.

Ia menegaskan bahwa metode tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kondisi ini bukan hanya berisiko longsor susulan, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat besar,” kata Hanif.

Gunung Sampah Puluhan Tahun

Hanif menyebut TPST Bantar Gebang saat ini menampung sekitar 80 juta ton sampah yang telah terakumulasi selama lebih dari 37 tahun.

Karena itu, tragedi ini dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memulai proses penyelidikan terkait insiden longsor sampah mematikan di Bantar Gebang.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentrok dengan Security, Pedagang Kopi di Jababeka Jadi Korban

    Bentrok dengan Security, Pedagang Kopi di Jababeka Jadi Korban

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah video yang memperlihatkan pengeroyokan terhadap seorang pedagang kopi keliling oleh petugas keamanan (security) kawasan industri Jababeka menjadi viral di media sosial. Insiden ini langsung memicu reaksi keras dari netizen, yang terbagi dalam dua kubu: ada yang membela security karena dianggap hanya menjalankan tugas, dan ada yang membela pedagang yang hanya berusaha […]

  • 750 Ribu dan 1 HP Lenyap Saat Tidur, Kontrakan di Cibitung Dibobol Pria Misterius

    750 Ribu dan 1 HP Lenyap Saat Tidur, Kontrakan di Cibitung Dibobol Pria Misterius

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi kriminal kembali terjadi di kawasan padat penduduk Kabupaten Bekasi. Seorang pria nekat membobol kontrakan di Belakang Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, pada Sabtu dini hari, 5 April 2025. Pelaku yang mengenakan hoodie merah terekam kamera CCTV mondar-mandir di depan pintu kontrakan sebelum akhirnya menjebol kunci dan masuk ke dalam. […]

  • Toko Miras di Bekasi Timur Jadi Sasaran Amuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Toko Miras di Bekasi Timur Jadi Sasaran Amuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah insiden pengerusakan terjadi pada toko minuman keras (miras) legal yang berlokasi di Jalan Baru Underpass RT 04 RW 12, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa ini mengundang perhatian masyarakat setelah video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. Kronologi Kejadian Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa sebelum […]

  • Rakor pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi bahas penguatan tata kelola dan pelayanan publik.

    Pemkab Bekasi Soroti 5 Hal Penting untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui lima poin utama yang dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang digelar di Aula BPBD Kabupaten Bekasi. Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam sambutannya yang dibacakan Asda I Setda Kabupaten Bekasi, […]

  • Kemerdekaan yang Sesungguhnya, Warga Kayuringin Bekasi Ingin Terbebas dari Bencana Banjir

    Kemerdekaan yang Sesungguhnya, Warga Kayuringin Bekasi Ingin Terbebas dari Bencana Banjir

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tidak hanya disemarakkan dengan kegembiraan, tetapi juga membawa doa serta harapan dari masyarakat. Bagi warga Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi, peringatan kemerdekaan kali ini menjadi momen penting untuk menyuarakan aspirasi agar wilayah mereka segera terbebas dari ancaman banjir yang kerap datang setiap tahun. Seorang warga […]

  • Darurat Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bekasi, DPD PANI Gelar Training Of Trainer

    Darurat Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bekasi, DPD PANI Gelar Training Of Trainer

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id (Kabupaten Bekasi), – Dampak tingginya angka penyalahgunaan narkoba pada remaja yang semakin membuat resah para orangtua menyebabkan bahaya narkoba menjadi ancaman. Dalam hal ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Kabupaten Bekasi menggelar Training of Trainer bersama Dewan Pengurus Pusat PANI dalam membahas bahaya narkoba. “Kegiatan TOT ini diadakan dengan tujuan […]

expand_less