Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • comment 0 komentar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah terjadi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter.

Insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang Bekasi tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data sementara, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor, sementara enam orang lainnya berhasil selamat dari kejadian tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penutupan Zona 4A dilakukan untuk sementara waktu sambil menunggu proses penanganan dan pemulihan area tersebut.

“Untuk sementara sambil menunggu zona 4A selesai ditangani, kami menyiapkan zona lain sebagai tempat pembuangan yang bersifat sementara,” kata Pramono dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemprov Siapkan Zona Alternatif Pembuangan Sampah

Agar layanan pengangkutan sampah dari Jakarta tidak terganggu, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa zona lain di area TPST Bantar Gebang.

Zona tersebut akan difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara dari Jakarta ke Bantar Gebang, sampai kondisi di Zona 4A dinyatakan aman kembali.

Menurut Pramono, langkah ini penting karena volume sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari sangat besar.

Saat ini, jumlah sampah harian dari Jakarta diperkirakan mencapai 7.400 hingga 8.000 ton per hari, sehingga diperlukan pengaturan baru agar seluruh sampah tidak langsung diarahkan ke satu lokasi saja.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

RDF Plant Rorotan Dipercepat Beroperasi

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.

Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari setelah beroperasi secara penuh.

“Kami berharap proses commissioning di Rorotan segera selesai sehingga fasilitas ini bisa segera beroperasi normal,” ujar Pramono.

Menteri Lingkungan Hidup Beri Peringatan Keras

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang sebagai peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Jakarta.

Menurutnya, sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga maupun pekerja.

Ia menegaskan bahwa metode tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kondisi ini bukan hanya berisiko longsor susulan, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat besar,” kata Hanif.

Gunung Sampah Puluhan Tahun

Hanif menyebut TPST Bantar Gebang saat ini menampung sekitar 80 juta ton sampah yang telah terakumulasi selama lebih dari 37 tahun.

Karena itu, tragedi ini dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memulai proses penyelidikan terkait insiden longsor sampah mematikan di Bantar Gebang.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melalap sebuah rumah di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Sabtu (30/5/2026).

    Rumah di Kampung Sukamantri Karangbahagia Terbakar, Warga Sempat Panik Khawatir Api Merembet

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah rumah yang berada di kawasan padat penduduk di Kampung Sukamantri RT 02/02, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dilaporkan mengalami kebakaran pada Sabtu pagi, 30 Mei 2026. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di area permukiman yang berada tidak jauh dari tanggul PNR. Kepulan asap dan kobaran api yang membesar membuat warga sekitar […]

  • Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    Jamin Iklim Investasi Kondusif, Bekasi Tindak Tegas Ormas Nakal

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi menyatakan komitmen bersama dalam menanggulangi praktik premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun atas nama organisasi masyarakat (ormas). Tujuan diambilnya langkah tersebut guna terciptanya iklim investasi yang aman dan juga stabil bagi seluruh pelaku usaha. Deklarasi ini merupakan puncak dari forum dialog yang mempertemukan unsur […]

  • Tragis! Warga Cikarang Meninggal Dunia Tersengat Listrik dari Mesin Cuci

    Tragis! Warga Cikarang Meninggal Dunia Tersengat Listrik dari Mesin Cuci

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah kejadian nahas terjadi di Cikarang Utara, Bekasi, pada Senin (24/2/2025). Seorang warga ditemukan meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik dari mesin cuci di dalam kamar mandi. Dalam video yang beredar, terlihat suasana rumah korban yang sudah dipenuhi warga dan petugas kepolisian. Tim Inafis juga tampak berada di lokasi untuk melakukan olah […]

  • Misteri Bocah Tewas di Tambun: Luka Bakar dan Lebam di Seluruh Tubuh

    Misteri Bocah Tewas di Tambun: Luka Bakar dan Lebam di Seluruh Tubuh

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kampung Jati Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun di sebuah ruko kosong. Bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus kain sarung hitam dengan tubuh penuh luka. Penemuan ini pun langsung memicu perhatian publik dan pihak kepolisian. Menurut AKP Kukuh Setio Utama, […]

  • Langit berawan menyelimuti wilayah Cikarang, dengan potensi hujan ringan hingga sedang, Jumat (16/1/2026).

    Langit Berawan dan Potensi Hujan, Warga Cikarang Diminta Waspada

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cuaca di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/1/2026) diperkirakan akan didominasi langit berawan disertai potensi hujan ringan hingga sedang. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi yang beraktivitas di luar ruangan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan peluang hujan sudah mulai muncul sejak pagi hari dan dapat berlanjut hingga siang. […]

  • PMII Bekasi Soroti TPS Ilegal Lippo Cikarang, Ada Dugaan Oknum Terlibat?

    PMII Bekasi Soroti TPS Ilegal Lippo Cikarang, Ada Dugaan Oknum Terlibat?

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di kawasan Lippo Cikarang, Pengurus Cabang Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan audiensi dengan Polres Metro Bekasi pada Selasa (11/02/2025). Faisal selaku Ketua Cabang PMII kabupaten Bekasi mengatakan, Audiensi itu dilakukan sebagai respon PMII dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup khususnya di kabupaten Bekasi. Pasalnya, […]

expand_less