Polsek Babelan Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Ratusan Butir Pil Siap Edar Disita
- account_circle T.T
- calendar_month Rab, 27 Mei 2026
- comment 0 komentar

Petugas Polsek Babelan saat mengamankan pelaku beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Reskrim Polsek Babelan mengamankan seorang pria berinisial A.A.S alias D (21) pada Senin malam, 25 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 164 butir tablet Tramadol yang diduga siap diedarkan kepada pembeli di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Selain obat keras ilegal, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp477 ribu, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat keras jenis Tramadol itu diketahui diduga berasal dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi Tramadol di wilayah Babelan dan sekitarnya.
Kasus peredaran obat keras tanpa izin sendiri menjadi perhatian aparat kepolisian karena dinilai berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan menyalahgunakan obat-obatan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar