DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin 5 Batching Plant di Cikarang, Warga Tegal Danas Minta Operasional Dievaluasi
- account_circle Admin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Salah satu perusahaan batching plant di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang. DPRD Kabupaten Bekasi menemukan dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan operasional perusahaan tersebut.
INFO CIKARANG – Persoalan polusi debu dan ceceran material beton yang selama bertahun-tahun dikeluhkan warga Tegal Danas kini mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD, terungkap dugaan sejumlah perusahaan batching plant di kawasan Cikarang masih belum melengkapi berbagai dokumen perizinan operasional.
RDP tersebut digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai debu yang beterbangan serta material beton dari truk molen yang dinilai mengganggu aktivitas warga sekaligus membahayakan pengguna jalan, khususnya di Jalan Inspeksi Kalimalang dan Jalan Raya Tegal Danas–Boga Salam, Kecamatan Cikarang Pusat.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyampaikan hasil evaluasi sementara menunjukkan lima perusahaan batching plant yang hadir dalam rapat belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Menurutnya, seluruh perusahaan tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, sebagian perusahaan juga masih menggunakan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, sementara dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) disebut belum dimiliki seluruh perusahaan.
“Hasil rapat menunjukkan masih ada sejumlah dokumen perizinan yang belum dipenuhi oleh perusahaan batching plant. Hal ini menjadi perhatian DPRD karena berkaitan dengan kepastian hukum serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Ombi.
Dalam rapat tersebut, DPRD turut menghadirkan unsur pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), perwakilan kecamatan, masyarakat, hingga sejumlah perusahaan batching plant yang beroperasi di kawasan tersebut.
Beberapa perusahaan yang mengikuti RDP di antaranya PT Cahaya Beton Indonesia, PT Adhimix Precast Indonesia, PT Brik Mix Cikarang, dan PT Motive Mulia Plant Tegal Danas atau Plant Merah Putih.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD memberikan waktu sekitar dua pekan kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sekaligus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan lingkungan di sekitar area operasional.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, DPRD menyatakan akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar mengambil langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi operasional perusahaan.
Ombi menegaskan DPRD mendukung iklim investasi di Kabupaten Bekasi, namun seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi regulasi dan menjalankan kegiatan operasional tanpa merugikan masyarakat sekitar.
Menurutnya, keluhan warga terkait polusi debu maupun ceceran material beton bukan persoalan baru. Aspirasi tersebut telah disampaikan masyarakat selama beberapa tahun terakhir sehingga membutuhkan penyelesaian yang konkret.
Selain mendorong kelengkapan perizinan, DPRD juga meminta perusahaan melakukan dialog dengan warga melalui fasilitasi pemerintah kecamatan agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara terbuka dan menghasilkan solusi yang disepakati bersama.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera memastikan adanya langkah nyata untuk mengurangi polusi debu, membersihkan ceceran material di badan jalan, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan pengangkut beton demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar