Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukum Islam yang Masih Banyak Disalahpahami

Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukum Islam yang Masih Banyak Disalahpahami

  • account_circle T.T
  • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
  • comment 0 komentar
Ilustrasi pembagian daging kurban kepada masyarakat saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Bekasi.

Ilustrasi pembagian daging kurban kepada masyarakat saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjual daging kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.

Tidak sedikit warga yang masih bingung terkait hukum menjual bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya.

Dalam ajaran Islam, hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa hewan kurban seharusnya dimanfaatkan, dikonsumsi, dan dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin, bukan dijadikan komoditas perdagangan.

Selain daging, bagian lain seperti kulit, tanduk, kepala, hingga tulang hewan kurban juga tidak diperbolehkan untuk dijual demi keuntungan pribadi. Jika tidak digunakan, bagian tersebut dianjurkan untuk disedekahkan atau dimanfaatkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada pahala kurban baginya.”

Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa menjual bagian hewan kurban bertentangan dengan nilai utama ibadah kurban itu sendiri.

Aturan Pembagian Daging Kurban

Dalam praktiknya, daging kurban biasanya dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

Sepertiga untuk pemilik kurban dan keluarganya

Sepertiga untuk kerabat atau tetangga

Sepertiga untuk fakir miskin

Namun, Islam juga memperbolehkan seluruh daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah.

Bagaimana dengan Panitia Kurban?

Panitia kurban juga tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, sebagian ulama memperbolehkan hasil penjualan bagian tertentu digunakan untuk kepentingan umum, seperti operasional masjid atau kegiatan sosial, selama dilakukan demi kemaslahatan umat dan bukan untuk keuntungan individu.

Karena itu, masyarakat diimbau memahami aturan kurban sesuai syariat agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan membawa keberkahan.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Retakan tanggul Kalimalang di Desa Margakarya memicu kekhawatiran warga.

    Tanggul Kalimalang Jebol, Warga Margakarya Hidup dalam Bayang-bayang Luapan Air

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Retakan tanggul di aliran Kalimalang, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, menjadi sumber kecemasan baru bagi warga. Sejak tanggul jebol beberapa hari terakhir, air terus mengalir tanpa kendali, memaksa masyarakat hidup dalam kondisi siaga, terutama saat hujan turun di wilayah hulu. Debit air Kalimalang masih fluktuatif dan berpotensi kembali meluap. Sejumlah rumah warga […]

  • Sebelum Jam Subuh Masuk Sekolah? Pemkab Bekasi Minta Masukan Wali Murid

    Sebelum Jam Subuh Masuk Sekolah? Pemkab Bekasi Minta Masukan Wali Murid

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gagsan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam masuk anak sekolah mulai pukul 06.00 WIB belum dapat dijalankan di Kabupaten Bekasi. Wacana tersebut kini sedang dalam tahap pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sambil menunggu arahan resmi dari tingkat provinsi. Penyesuaian terhadap kebijakan tersebut dianggap perlu, mengingat perbedaan kondisi sosial dan geografis […]

  • Begal di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Warga, Ketahuan dari Chat Handphone

    Begal di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Warga, Ketahuan dari Chat Handphone

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dua pelaku begal di Kampung Peundeuy, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap warga pada Minggu (30/3/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Sementara dua rekan mereka berhasil melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno menjelaskan bahwa kejadian bermula saat empat pelaku melintas di Jalan Proklamator, Desa Karangsatu dengan […]

  • Ilustrasi tawuran remaja bermodus perang sarung yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi selama bulan Ramadhan.

    Sarung Tak Lagi Jadi Tradisi, Ramadhan Bekasi Diwarnai Tawuran Remaja dan Kerusakan Ruko

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan kebersamaan justru diwarnai aksi kekerasan jalanan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Fenomena perang sarung yang kerap dianggap permainan musiman kini berubah menjadi tawuran brutal yang merugikan warga. Insiden paling mencolok terjadi di Perumahan Papan Mas pada Kamis dini hari (19/2/2026). Aksi dua […]

  • Petugas membawa berkas dan barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

    Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Naik ke Tahap II, Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan […]

  • Zuri Express Lippo Cikarang Perkenalkan Wajah Baru Lewat Gathering Meriah

    Zuri Express Lippo Cikarang Perkenalkan Wajah Baru Lewat Gathering Meriah

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hotel Zuri Express Lippo Cikarang sukses menarik perhatian dunia bisnis dan media dengan gelaran Corporate & Media Gathering 2025 yang berlangsung meriah di kompleks hotel. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 90 tamu undangan dari berbagai perusahaan serta media massa ini menjadi ajang istimewa dalam memperkenalkan transformasi besar hotel pasca-renovasi. Dengan mengusung tema […]

expand_less