Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukum Islam yang Masih Banyak Disalahpahami
- account_circle T.T
- calendar_month Kam, 28 Mei 2026
- comment 0 komentar

Ilustrasi pembagian daging kurban kepada masyarakat saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjual daging kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Tidak sedikit warga yang masih bingung terkait hukum menjual bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya.
Dalam ajaran Islam, hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa hewan kurban seharusnya dimanfaatkan, dikonsumsi, dan dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin, bukan dijadikan komoditas perdagangan.
Selain daging, bagian lain seperti kulit, tanduk, kepala, hingga tulang hewan kurban juga tidak diperbolehkan untuk dijual demi keuntungan pribadi. Jika tidak digunakan, bagian tersebut dianjurkan untuk disedekahkan atau dimanfaatkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada pahala kurban baginya.”
Hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa menjual bagian hewan kurban bertentangan dengan nilai utama ibadah kurban itu sendiri.
Aturan Pembagian Daging Kurban
Dalam praktiknya, daging kurban biasanya dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
Sepertiga untuk pemilik kurban dan keluarganya
Sepertiga untuk kerabat atau tetangga
Sepertiga untuk fakir miskin
Namun, Islam juga memperbolehkan seluruh daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah.
Bagaimana dengan Panitia Kurban?
Panitia kurban juga tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, sebagian ulama memperbolehkan hasil penjualan bagian tertentu digunakan untuk kepentingan umum, seperti operasional masjid atau kegiatan sosial, selama dilakukan demi kemaslahatan umat dan bukan untuk keuntungan individu.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami aturan kurban sesuai syariat agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan membawa keberkahan.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar