Pusaran Kasus Ijon Proyek Bekasi Makin Melebar, Nama Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- comment 0 komentar

Sidang kasus dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap fakta baru, termasuk munculnya nama mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kesaksian saksi.
INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru.
Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mencuat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Nama Dani Ramdan disebut saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, memberikan kesaksian pada sidang yang digelar Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam persidangan, Henri mengaku pernah menerima arahan untuk memenangkan perusahaan milik kontraktor Sarjan dalam sejumlah paket proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Keterangan tersebut muncul saat tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menanyakan proses penentuan proyek yang akan dikerjakan pada tahun anggaran tersebut.
Henri menjelaskan bahwa beberapa paket pekerjaan memang diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan.
Pernyataan itu juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibahas dalam persidangan.
“Ada perintah dari Pak Dani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan,” ujar Henri di hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi, Dani Ramdan pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi dalam tiga periode berbeda, yakni pada tahun 2021, 2022–2023, dan 2023–2024.
Selain mengungkap nama Dani Ramdan, persidangan juga memunculkan fakta lain terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Dede Chairul, yang sebelumnya telah memberikan kesaksian, mengaku pernah dipanggil ke ruangan Henri Lincoln untuk membahas sejumlah paket pekerjaan yang akan diberikan kepada Sarjan.
Menurut Dede, dalam pertemuan tersebut ditentukan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh kontraktor tersebut.
“Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian diputuskan pekerjaan paket-paket ini,” kata Dede dalam persidangan.
Dede juga mengungkap bahwa Sarjan pernah menyampaikan telah memberikan sekitar 10 persen kepada atasannya, Henri Lincoln.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah dana tersebut merupakan bagian dari jatah pihak lain atau tidak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga membacakan BAP yang memuat informasi mengenai rencana pembahasan proyek APBD 2026.
Dalam keterangannya, Dede menyebut dirinya mendengar informasi dari sejumlah kepala bidang bahwa terdapat banyak paket pekerjaan yang akan dibahas menjelang akhir tahun.
“Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat,” ujarnya.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah pengakuan Henri Lincoln terkait penerimaan uang dari Sarjan sebesar Rp2,94 miliar.
Henri mengaku dana tersebut merupakan akumulasi penerimaan selama periode 2024 hingga 2025.
Namun, ia menegaskan uang tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Fee dinas Rp2,94 miliar itu akumulasi dari 2024–2025 dapat uang dari Sarjan. Tidak untuk pribadi melainkan kebutuhan bersama seperti beli sapi dan segala macam,” kata Henri.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari Sarjan.
Rinciannya, Ade diduga menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap selama periode 2024 hingga 2025 agar Sarjan mendapatkan berbagai paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi.
Sidang kasus dugaan suap ijon proyek ini masih terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang muncul dalam persidangan diperkirakan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh KPK dalam mengusut perkara tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar