Utang RSUD Kabupaten Bekasi Tembus Rp60,68 Miliar, DPRD Soroti Tata Kelola Keuangan dan Minta Perbaikan Menyeluruh
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 8 Jul 2026
- comment 0 komentar

Gedung RSUD Kabupaten Bekasi. DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti kondisi keuangan rumah sakit setelah LHP BPK mencatat utang belanja mencapai Rp60,68 miliar pada akhir tahun 2025.
INFO CIKARANG – Kondisi keuangan RSUD Kabupaten Bekasi menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya utang belanja yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil audit BPK, utang belanja RSUD Kabupaten Bekasi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp60,68 miliar.
Angka tersebut meningkat sekitar 29,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp46,66 miliar.
Kenaikan utang tersebut berasal dari sejumlah komponen belanja, mulai dari belanja pegawai, belanja barang, hingga belanja jasa.
Anggota Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Dari hasil LHP BPK, kami melihat persoalan yang terjadi bukan hanya soal administrasi. Ada masalah dalam pengendalian belanja, penyusunan anggaran yang tidak realistis, hingga pengelolaan piutang yang belum optimal. Ini harus menjadi perhatian serius agar pelayanan rumah sakit tidak terganggu,” ujarnya, dikutip Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, lonjakan utang belanja mengindikasikan bahwa pengeluaran operasional rumah sakit belum diimbangi dengan kemampuan arus kas yang memadai.
“Utang belanja yang mencapai lebih dari Rp60 miliar menunjukkan bahwa belanja operasional belum diimbangi dengan kepastian arus kas masuk. Kondisi ini berpotensi membebani anggaran tahun berikutnya jika tidak segera ditangani,” katanya.
Selain persoalan utang, audit BPK juga menemukan bahwa penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD Kabupaten Bekasi dinilai belum sepenuhnya mengacu pada realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, pendapatan dari layanan BPJS Kesehatan hanya terealisasi 67,62 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, pendapatan dari pasien umum juga hanya mencapai 63,70 persen dari target.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tingginya nilai piutang jasa layanan rumah sakit. Dalam laporan tersebut, saldo piutang tercatat mencapai Rp27,87 miliar, dengan penyisihan piutang yang diperkirakan sulit tertagih sebesar Rp15,34 miliar.
“Piutang yang tinggi dan sebagian besar diproyeksikan sulit tertagih menunjukkan perlunya perbaikan sistem penagihan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika tidak dibenahi, hal ini akan terus mengurangi kemampuan keuangan RSUD,” tambah Saeful.
Temuan tersebut turut berdampak terhadap kondisi likuiditas rumah sakit. Meski masih memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp9,98 miliar, RSUD Kabupaten Bekasi tercatat memiliki kewajiban jangka pendek sebesar Rp60,96 miliar, sehingga menimbulkan defisit riil sekitar Rp50,98 miliar yang menjadi beban pada tahun anggaran 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi mendorong sejumlah langkah perbaikan, di antaranya penyusunan anggaran yang lebih realistis berdasarkan capaian pendapatan, penjadwalan pembayaran utang, penguatan sistem penagihan piutang, serta peningkatan pengawasan internal.
“Pansus akan mendorong agar rekomendasi hasil kajian ini ditindaklanjuti secara serius. Tujuannya agar tata kelola keuangan RSUD menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Saeful.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar