KPK Buka Peluang Periksa Dani Ramdan dan Asep Surya Atmaja dalam Pengembangan Kasus Ijon Proyek Bekasi
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 10 Jun 2026
- comment 0 komentar

Ade Kuswara Kunang saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung terkait dugaan suap ijon proyek Kabupaten Bekasi yang kini berpotensi berkembang ke perkara lain, termasuk rotasi dan mutasi pejabat.
INFO CIKARANG – Skandal dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan hingga Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam pengembangan perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Kemungkinan pemanggilan tersebut muncul seiring upaya KPK mendalami berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana korupsi lain, termasuk proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK Ade Azharie menyampaikan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk Plt Bupati Bekasi, tidak tertutup kemungkinan dilakukan apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
“Tidak menutup kemungkinan (memanggil Plt Bupati). Insya Allah,” kata Ade Azharie usai sidang lanjutan kasus ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung.
Menurutnya, terdapat banyak saksi yang tercantum dalam berkas perkara.
Namun karena keterbatasan waktu penahanan, KPK memprioritaskan saksi-saksi yang dianggap paling penting untuk mendukung pembuktian di persidangan.
“Di berkas ada berapa saksi tapi kan terbatas waktu penahanan sehingga yang lebih penting untuk pembuktian-pembuktian, makanya itu yang dikebut,” ujarnya.
Potensi pemanggilan Asep Surya Atmaja menjadi perhatian karena hingga saat ini dirinya belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
Namun jika pengembangan kasus mengarah pada dugaan tindak pidana lain, keterangannya dapat dianggap relevan oleh penyidik.
Jaksa KPK juga mengakui adanya kemungkinan pengembangan penyidikan terkait rotasi dan mutasi pejabat maupun penunjukan direksi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Meski demikian, fokus utama yang sedang dibuktikan saat ini tetap mengacu pada dakwaan yang telah disusun dalam perkara suap ijon proyek.
“Iya (pengembangan kasus rotasi mutasi dan direksi). Tapi intinya berkas perkara menjadi dasar dakwaan,” ucap Ade Azharie.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin untuk mendalami proses pengisian sejumlah jabatan kepala dinas.
Menanggapi kemungkinan wakilnya dipanggil sebagai saksi, Ade Kuswara Kunang memilih tidak banyak berkomentar.
Ia hanya menjelaskan bahwa selama sembilan bulan masa kepemimpinannya, dirinya tetap memberikan ruang kepada Asep Surya Atmaja untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangannya.
“Dalam perjalanan sembilan bulan ini saya selalu sesuai dengan tupoksi masing-masing. Saya sering memberikan ruang kepada Pak Wakil Bupati terkait kunjungan maupun disposisi tugas-tugas pemerintahan,” ujarnya.
Namun Ade mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan Asep sejak dirinya ditahan KPK.
Padahal keduanya sebelumnya merupakan pasangan yang berjuang bersama dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.
“Kalau untuk saat ini, semenjak saya ditahan di KPK, tidak ada komunikasi,” katanya.
Sementara itu, persidangan kasus ijon proyek masih terus berlanjut. Sidang terakhir menghadirkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln beserta dua bawahannya, Agung Mulya dan Hasri.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik ijon proyek diduga dilakukan melalui pemberian uang di muka dari kontraktor kepada kepala daerah dan pihak-pihak tertentu untuk mengamankan paket pekerjaan pemerintah.
KPK menyebut nilai dugaan ijon yang mengalir dari kontraktor Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Sementara total dugaan penerimaan dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana kepada pihak lain, diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara yang saat ini masih terus berkembang.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar