Revisi Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Tuai Sorotan, Aturan Hiburan Malam Bakal Diatur Zonasi
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi gedung pemerintahan Kabupaten Bekasi. Revisi Perda Pariwisata yang tengah dibahas DPRD memicu perhatian publik karena mengubah aturan usaha hiburan malam.
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan publik setelah muncul rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Perubahan aturan ini memicu perdebatan lantaran menyangkut ketentuan usaha hiburan malam yang selama ini dibatasi secara ketat.
Rencana revisi tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/7/2026).
Agenda itu merupakan tindak lanjut dari surat resmi Plt Bupati Bekasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan.
Dalam Perda yang masih berlaku saat ini, sejumlah usaha seperti diskotek, bar, kelab malam, karaoke, hingga panti pijat termasuk kategori yang dilarang beroperasi karena dianggap tidak sesuai dengan norma dan ketentuan daerah.
Namun dalam draf revisi terbaru, ketentuan larangan tersebut dihapus dan diganti dengan sistem pengaturan berbasis tata ruang atau zonasi wilayah.
Dalam draf perubahan Perda, usaha hiburan malam tidak lagi dilarang secara menyeluruh, melainkan diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Pada Pasal 30 ayat (2), disebutkan bahwa usaha hiburan hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, serta area industri yang memang diperuntukkan untuk kegiatan hiburan dan rekreasi sesuai rencana tata ruang wilayah.
Sebaliknya, usaha tersebut tetap dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, tempat ibadah, hingga fasilitas kesehatan.
Ketentuan teknis lebih lanjut nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa revisi Perda ini bukan semata-mata untuk melegalkan tempat hiburan malam (THM), melainkan untuk menata sektor pariwisata agar lebih terarah dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kalau saya menyimaknya bukan berarti melegalkan THM. Kita melihat potensi pariwisata industri dan desa juga perlu dikembangkan,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya Kamis, (2/7/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan bahwa pembahasan revisi Perda masih terus berjalan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Menurutnya, DPRD membuka ruang diskusi agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Perlu ruang partisipasi publik agar semua pihak bisa memberikan masukan,” jelasnya.
Rencana revisi ini juga mulai mendapat perhatian dari warga. Beberapa masyarakat menilai perubahan aturan harus tetap disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial baru.
“Kalau diatur zonasi boleh saja, tapi jangan sampai jadi bebas tanpa kontrol,” ujar salah satu warga Cikarang yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya juga menilai pemerintah harus lebih transparan dalam proses pembahasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga saat ini, revisi Perda Kepariwisataan Kabupaten Bekasi masih berada dalam tahap pembahasan awal di DPRD.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar