Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Revisi Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Tuai Sorotan, Aturan Hiburan Malam Bakal Diatur Zonasi

Revisi Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Tuai Sorotan, Aturan Hiburan Malam Bakal Diatur Zonasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
  • comment 0 komentar
Ilustrasi gedung pemerintahan Kabupaten Bekasi. Revisi Perda Pariwisata yang tengah dibahas DPRD memicu perhatian publik karena mengubah aturan usaha hiburan malam.

Ilustrasi gedung pemerintahan Kabupaten Bekasi. Revisi Perda Pariwisata yang tengah dibahas DPRD memicu perhatian publik karena mengubah aturan usaha hiburan malam.

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan publik setelah muncul rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Perubahan aturan ini memicu perdebatan lantaran menyangkut ketentuan usaha hiburan malam yang selama ini dibatasi secara ketat.

Rencana revisi tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/7/2026).

Agenda itu merupakan tindak lanjut dari surat resmi Plt Bupati Bekasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan.

Dalam Perda yang masih berlaku saat ini, sejumlah usaha seperti diskotek, bar, kelab malam, karaoke, hingga panti pijat termasuk kategori yang dilarang beroperasi karena dianggap tidak sesuai dengan norma dan ketentuan daerah.

Namun dalam draf revisi terbaru, ketentuan larangan tersebut dihapus dan diganti dengan sistem pengaturan berbasis tata ruang atau zonasi wilayah.

Dalam draf perubahan Perda, usaha hiburan malam tidak lagi dilarang secara menyeluruh, melainkan diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Pada Pasal 30 ayat (2), disebutkan bahwa usaha hiburan hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, serta area industri yang memang diperuntukkan untuk kegiatan hiburan dan rekreasi sesuai rencana tata ruang wilayah.

Sebaliknya, usaha tersebut tetap dilarang beroperasi di kawasan permukiman, pendidikan, tempat ibadah, hingga fasilitas kesehatan.

Ketentuan teknis lebih lanjut nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa revisi Perda ini bukan semata-mata untuk melegalkan tempat hiburan malam (THM), melainkan untuk menata sektor pariwisata agar lebih terarah dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kalau saya menyimaknya bukan berarti melegalkan THM. Kita melihat potensi pariwisata industri dan desa juga perlu dikembangkan,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya Kamis, (2/7/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan bahwa pembahasan revisi Perda masih terus berjalan dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Menurutnya, DPRD membuka ruang diskusi agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Perlu ruang partisipasi publik agar semua pihak bisa memberikan masukan,” jelasnya.

Rencana revisi ini juga mulai mendapat perhatian dari warga. Beberapa masyarakat menilai perubahan aturan harus tetap disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial baru.

“Kalau diatur zonasi boleh saja, tapi jangan sampai jadi bebas tanpa kontrol,” ujar salah satu warga Cikarang yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya juga menilai pemerintah harus lebih transparan dalam proses pembahasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Hingga saat ini, revisi Perda Kepariwisataan Kabupaten Bekasi masih berada dalam tahap pembahasan awal di DPRD.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buaya muara dievakuasi dari rumah kosong di Desa Sukatenang, Bekasi.

    Buaya Muara 2,5 Meter Dievakuasi dari Rumah Kosong di Sukawangi Bekasi

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seekor buaya muara berukuran besar dievakuasi dari sebuah rumah kosong di Kampung Kalibaru, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proses evakuasi dilakukan oleh komunitas pecinta reptil dengan bantuan warga setempat serta petugas pemadam kebakaran. Buaya muara tersebut memiliki panjang sekitar 2,5 meter dengan bobot diperkirakan lebih dari 50 kilogram. Saat […]

  • Waspada Begal Payudara di Cikarang! Pelaku Beraksi Malam Hari di Gang Sepi

    Waspada Begal Payudara di Cikarang! Pelaku Beraksi Malam Hari di Gang Sepi

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang wanita membagikan pengalamannya yang menegangkan melalui Instagram @infocikarang.id mengenai kejadian begal payudara yang dialami temannya di gang sepi sekitaran Pasirgombong, Cikarang Utara. Menurut pengakuannya, temannya sempat mengalami pelecehan saat pulang kerja shift 2 pada Sabtu pagi sekitar pukul 02.00 WIB, dimana bagian dadanya disentuh oleh seorang pria mencurigakan yang mengendarai motor […]

  • Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

    Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah. Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat. Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui […]

  • KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

    KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Insiden tenggelamnya kapal penyeberangan terjadi di Selat Bali pada Rabu malam, 2 Juli 2025. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tengah berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali dinyatakan karam sekitar pukul 23.35 WIB, kurang dari satu jam setelah keberangkatan. Koordinator Pos SAR Banyuwangi, Wahyu Setia Budi, mengonfirmasi […]

  • Pemuda Cikarang Kota Kesulitan Cari Kerja di Wilayah Sendiri, Pemerintah Desa Dinilai Tutup Mata

    Pemuda Cikarang Kota Kesulitan Cari Kerja di Wilayah Sendiri, Pemerintah Desa Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ironi terjadi di jantung kawasan industri. Di tengah deretan pabrik dan perusahaan besar yang tumbuh di Cikarang Utara, para pemuda Desa Cikarang Kota justru kesulitan mendapatkan pekerjaan di wilayahnya sendiri. Mereka menilai, pemerintah desa seolah menutup mata terhadap keresahan warganya. Yoga Rindang (25), salah satu pemuda setempat, mengaku sudah berbulan-bulan mencari pekerjaan […]

  • Turun ke Liga 4, Persipasi Bekasi Resmi Dibubarkan untuk Evaluasi

    Turun ke Liga 4, Persipasi Bekasi Resmi Dibubarkan untuk Evaluasi

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Kota Bekasi. Klub kebanggaan masyarakat, Persipasi, resmi dibubarkan bersama seluruh pemain dan manajemennya. Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi klub, @persipasi1998. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Ketua Umum Persipasi, Tri Adhianto, menyebutkan bahwa pembubaran ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh. Tujuannya? Membangun tim yang […]

expand_less