41 KK Terdampak Kebakaran SPBE Mustikajaya Terverifikasi, Ganti Rugi Rp7 Miliar Segera Diproses
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Warga terdampak kebakaran SPBE Mustikajaya menunggu proses pencairan ganti rugi setelah data dinyatakan valid.
INFO CIKARANG — Data warga terdampak kebakaran SPBE Mustikajaya Bekasi dipastikan telah melalui proses verifikasi menyeluruh.
Sebanyak 41 kepala keluarga (KK) dinyatakan valid dan masuk dalam daftar penerima bantuan.
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengatakan proses rechecking data warga terdampak SPBE dilakukan secara maraton guna memastikan tidak ada kesalahan pendataan.
Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari manajemen SPBE, Pertamina, hingga pengurus RT dan RW setempat.
“Data warga terdampak sudah kami sodorkan dalam rapat bersama. Tidak ada perubahan dari draf awal pihak kecamatan. Sebanyak 41 KK sudah diverifikasi dan masuk dalam daftar penerima bantuan, baik untuk perbaikan hunian maupun kompensasi tunai,” tegas Maka dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, total nilai ganti rugi kebakaran SPBE Mustikajaya mencapai Rp7 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan milik warga.
Saat ini, proses pencairan dana masih berada di tahap administrasi internal perusahaan pengelola SPBE.
“Proses administratif sedang berjalan di internal perusahaan. Setelah diskusi internal mereka selesai, mereka akan segera mengabari kami mengenai teknis dan waktu pencairannya,” tambahnya.
Dengan telah selesainya verifikasi data warga terdampak, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan dapat segera terealisasi tanpa kendala berarti.
Langkah ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak, sekaligus mempercepat proses pemulihan pascakebakaran di wilayah Mustikajaya, Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar