Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang Tetap Ngotot Uang Rp8,5 Miliar Merupakan Pinjaman
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 13 Jul 2026
- comment 0 komentar

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum pidana dan hukum perdata.
INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui tim penasihat hukumnya tetap menyatakan bahwa uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterima dari kontraktor Sarjan merupakan pinjaman pribadi.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga Yohanes Sigar Simamora.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti klaim pinjaman yang disebut tidak disertai perjanjian tertulis maupun bukti fisik lainnya.
Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya mempertanyakan bagaimana mekanisme pembuktian apabila suatu pinjaman hanya dilakukan secara lisan tanpa dokumen pendukung.
Menanggapi hal itu, Yohanes Sigar Simamora menjelaskan bahwa hukum acara perdata mengenal lima alat bukti, yakni surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Menurutnya, apabila tidak terdapat bukti berupa surat, maka keterangan saksi dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan. Jika masih belum cukup, hakim dapat menggunakan persangkaan dalam menilai perkara.
Tim penasihat hukum juga menanyakan kemungkinan seorang kepala daerah melakukan transaksi pinjam-meminjam dalam kapasitas pribadi.
Sigar menjelaskan bahwa seorang bupati memiliki dua kapasitas hukum, yakni sebagai pejabat publik dan sebagai pribadi. Apabila transaksi dilakukan di luar kewenangan jabatannya, maka persoalan tersebut berada dalam ranah hukum perdata.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa tindak pidana suap melibatkan pemberi dan penerima sehingga harus dikaitkan dengan adanya transaksi yang sedang berlangsung.
Keterangan tersebut disampaikan setelah pihak terdakwa mempertanyakan narasi OTT yang dilakukan KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Ade Kuswara Kunang mengklaim dirinya diamankan saat sedang tertidur dan tidak sedang melakukan transaksi.
Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menyatakan pendapat para ahli semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa uang Rp8,5 miliar tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan bagian dari praktik ijon proyek.
Menurutnya, Sarjan juga tidak pernah mengakui uang tersebut sebagai commitment fee, melainkan pinjaman yang diberikan karena hubungan pribadi. Ia berpendapat, berdasarkan keterangan ahli, suatu perjanjian pinjaman tidak selalu harus dibuktikan dengan dokumen tertulis apabila didukung alat bukti lain yang sah.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie menilai keterangan saksi ahli tidak mengubah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Jaksa menyatakan bahwa dalam sidang sebelumnya telah terungkap adanya aliran dana dari kontraktor Sarjan kepada para terdakwa. Menurutnya, alasan pinjaman tersebut juga patut dipertanyakan karena dana berasal dari seorang kontraktor, bukan lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan.
Ia juga menyebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sarjan memberikan uang setelah memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakannya.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar