Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang Tetap Ngotot Uang Rp8,5 Miliar Merupakan Pinjaman

Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang Tetap Ngotot Uang Rp8,5 Miliar Merupakan Pinjaman

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum pidana dan hukum perdata.

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum pidana dan hukum perdata.

INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui tim penasihat hukumnya tetap menyatakan bahwa uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterima dari kontraktor Sarjan merupakan pinjaman pribadi.

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga Yohanes Sigar Simamora.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti klaim pinjaman yang disebut tidak disertai perjanjian tertulis maupun bukti fisik lainnya.

Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya mempertanyakan bagaimana mekanisme pembuktian apabila suatu pinjaman hanya dilakukan secara lisan tanpa dokumen pendukung.

Menanggapi hal itu, Yohanes Sigar Simamora menjelaskan bahwa hukum acara perdata mengenal lima alat bukti, yakni surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Menurutnya, apabila tidak terdapat bukti berupa surat, maka keterangan saksi dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan. Jika masih belum cukup, hakim dapat menggunakan persangkaan dalam menilai perkara.

Tim penasihat hukum juga menanyakan kemungkinan seorang kepala daerah melakukan transaksi pinjam-meminjam dalam kapasitas pribadi.

Sigar menjelaskan bahwa seorang bupati memiliki dua kapasitas hukum, yakni sebagai pejabat publik dan sebagai pribadi. Apabila transaksi dilakukan di luar kewenangan jabatannya, maka persoalan tersebut berada dalam ranah hukum perdata.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa tindak pidana suap melibatkan pemberi dan penerima sehingga harus dikaitkan dengan adanya transaksi yang sedang berlangsung.

Keterangan tersebut disampaikan setelah pihak terdakwa mempertanyakan narasi OTT yang dilakukan KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Ade Kuswara Kunang mengklaim dirinya diamankan saat sedang tertidur dan tidak sedang melakukan transaksi.

Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menyatakan pendapat para ahli semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa uang Rp8,5 miliar tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan bagian dari praktik ijon proyek.

Menurutnya, Sarjan juga tidak pernah mengakui uang tersebut sebagai commitment fee, melainkan pinjaman yang diberikan karena hubungan pribadi. Ia berpendapat, berdasarkan keterangan ahli, suatu perjanjian pinjaman tidak selalu harus dibuktikan dengan dokumen tertulis apabila didukung alat bukti lain yang sah.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie menilai keterangan saksi ahli tidak mengubah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Jaksa menyatakan bahwa dalam sidang sebelumnya telah terungkap adanya aliran dana dari kontraktor Sarjan kepada para terdakwa. Menurutnya, alasan pinjaman tersebut juga patut dipertanyakan karena dana berasal dari seorang kontraktor, bukan lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan.

Ia juga menyebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sarjan memberikan uang setelah memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakannya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Kegiatan gowes dan ziarah kubro dalam rangka Harlah ke-92 GP Ansor.

    Harlah ke-92, Gerakan Pemuda Ansor Gelar Ziarah Kubro dan Gowes 123 Km Bangkalan–Jombang

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-92, Gerakan Pemuda Ansor akan menggelar kegiatan bertajuk “Ziarah Kubro Muassis Nahdlatul Ulama & Gowes Sepeda” pada Minggu, 26 April 2026. Kegiatan ini akan menempuh jarak sekitar 123 kilometer, dimulai dari Bangkalan dan berakhir di Jombang, Jawa Timur. Rute perjalanan melintasi enam daerah, yakni Bangkalan, Surabaya, […]

  • Kondisi TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, yang dipersiapkan menjadi lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

    TPA Burangkeng Bersiap Jadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Groundbreaking Ditargetkan Akhir 2026

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memasuki tahap implementasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah yang terus meningkat di wilayah tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pemerintah daerah telah […]

  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi menjadi salah satu pusat layanan masyarakat yang tetap beroperasi selama penyesuaian sistem kerja ASN menjelang libur Lebaran 2026.

    ASN Bekasi Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka penyesuaian sistem kerja menjelang dan setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi. Sekretaris […]

  • Volume Sampah di Kabupaten Bekasi Melejit Usai Lebaran, Warga Masih Kerap Buang Sembarangan

    Volume Sampah di Kabupaten Bekasi Melejit Usai Lebaran, Warga Masih Kerap Buang Sembarangan

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Saat ini, menggunungnya volume tumpukan sampah di Kabupaten Bekasi menjadi masalah serius, terutama setelah momen Lebaran berakhir. Tercatat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sejak akhir Ramadan volume sampah mulai naik. Kenaikan tumpukan sampah ini terjadi khususnya pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan jumlah yang mencapai 849 ton. Angka ini jauh di atas […]

  • Gara-Gara Utang, Pria di Karang Bahagia Babak Belur Dihajar Penagih

    Gara-Gara Utang, Pria di Karang Bahagia Babak Belur Dihajar Penagih

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial MH di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan setelah gagal melunasi utangnya. Akibat kejadian tersebut, MH mengalami luka di bagian wajah, termasuk memar di hidung dan mulut berdarah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, insiden ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar […]

  • Pemkab Bekasi siapkan pelebaran Jalan Pilar–Sukatani sepanjang 16 km.

    Pemkab Bekasi Siapkan Pelebaran Jalan Pilar–Sukatani, Target Kurangi Kemacetan 

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai mempersiapkan program pelebaran Jalan Raya Pilar–Sukatani sepanjang 16 kilometer sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah utara Kabupaten Bekasi yang selama ini kerap dilanda kemacetan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa […]

expand_less