Utang RSUD Kabupaten Bekasi Tembus Rp60 Miliar, Ternyata Dipicu Pasien dari Luar Daerah
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 12 Jul 2026
- comment 0 komentar

Ilustrasi RSUD Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melakukan pembenahan tata kelola BLUD setelah adanya temuan BPK terkait pengelolaan keuangan rumah sakit.
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut diminta segera membenahi tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) setelah pengelolaan belanja dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Bekasi, Benie Yulianto Iskandar, mengatakan Plt Bupati Bekasi telah mengeluarkan sejumlah instruksi kepada Direktur RSUD Kabupaten Bekasi sebagai langkah percepatan perbaikan tata kelola keuangan dan pelayanan.
Menurut Benie, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja harus menggunakan data yang valid.
Kedua, memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk menjalin kerja sama pembiayaan pasien dengan pemerintah daerah sekitar.
Ketiga, mengoptimalkan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pengelolaan kas, pendapatan, dan biaya.
“Direktur RSUD telah diperintahkan agar dalam menganggarkan pendapatan dan belanja menggunakan data yang valid. Kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar terkait pembiayaan pasien yang bukan penduduk Kabupaten Bekasi,” ujar Benie dalam keterangan resminya dikutip Minggu, (12/7/2026).
Selain itu, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kabupaten Bekasi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) juga diminta memperkuat koordinasi dalam penyusunan RBA agar pengelolaan keuangan BLUD berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, mengungkapkan salah satu persoalan yang menjadi sorotan BPK adalah belum adanya kerja sama resmi antara RSUD Kabupaten Bekasi dengan pemerintah daerah sekitar dalam pembiayaan pasien luar daerah.
Menurut Arief, RSUD tidak memiliki kewenangan untuk menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk warga yang berasal dari luar Kabupaten Bekasi.
Namun, belum adanya perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah membuat proses penagihan dan pembayaran biaya pelayanan kesehatan sering mengalami kendala.
“Kita akan mengundang kepala dinas kesehatan dari daerah-daerah sekitar agar bisa menjalin kerja sama dengan RSUD Kabupaten Bekasi. Tujuannya supaya pasien dari daerah mereka yang berobat ke RSUD Kabupaten Bekasi memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas,” katanya.
Arief menjelaskan, selama ini RSUD Kabupaten Bekasi juga melayani pasien yang berasal dari Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, hingga Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, karena belum terdapat kerja sama resmi mengenai pembiayaan, proses penyelesaian pembayaran pelayanan kesehatan kerap tidak memiliki kepastian.
“Pasien tidak boleh ditolak, tetapi memang kerja sama pembiayaannya belum ada sehingga pembayaran menjadi terkendala. Intinya, BPK menginginkan adanya perbaikan terhadap tata kelola tersebut,” ujarnya.
Sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD Kabupaten Bekasi, Arief menambahkan bahwa langkah-langkah perbaikan akan dibahas melalui rapat dewan pengawas yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas RSUD yang secara ex officio dijabat Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi.
Ia berharap rapat tersebut dapat segera dilaksanakan sehingga berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dan tata kelola keuangan maupun pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik ke depannya.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar