Breaking News
light_mode

Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • comment 0 komentar
Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum.

Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

“Penghinaan ringan itu mencakup perbuatan menghina secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bermakna merendahkan martabat,” ujar Abdul Fickar.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH.

Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Namun demikian, Muchamad Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tidak otomatis diproses. Harus ada laporan dari korban dan dilengkapi alat bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial.

Pasalnya, konteks bercanda sekalipun dapat dipermasalahkan secara hukum apabila pihak yang dihina merasa dirugikan dan mengajukan laporan.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga etika berkomunikasi dan menghormati martabat orang lain, terutama di ruang publik dan digital yang jejaknya mudah terdokumentasi.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa akan Diundur, Ini Alasannya

    Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa akan Diundur, Ini Alasannya

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda. Keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan putusan sela dari MK yang berkaitan dengan sengketa hasil pilkada. Kenapa Pelantikan Ditunda? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini […]

  • Demo RUU TNI di DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Massa Aksi

    Demo RUU TNI di DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Massa Aksi

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Massa demonstran yang sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa akhirnya mundur setelah melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. Petugas mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto sejak pukul 19.45 WIB, […]

  • Ekonomi tertekan, angka perceraian di Kota Bekasi meningkat.

    Tekanan Ekonomi dan Jerat Utang, Ribuan Rumah Tangga di Kota Bekasi Berakhir di Meja Hijau

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tekanan ekonomi kian terasa nyata di Kota Bekasi. Bukan hanya tercermin dari naiknya harga kebutuhan pokok, tetapi juga dari meningkatnya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat, sebanyak 3.555 istri mengajukan gugatan cerai, mayoritas dipicu persoalan ekonomi dan jeratan utang yang membelit rumah tangga. Hingga 11 Desember 2025, […]

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan sikap tegas melawan mafia tambang.

    Bahlil Siap Perang Lawan Mafia Tambang, Sebut Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelanggar Hukum

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan menegakkan aturan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk menghadapi praktik mafia tambang demi membenahi industri pertambangan nasional agar lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Menurut […]

  • Viral Jembatan Roboh di Cibitung Bekasi, Sampah Jadi Biang Kerok

    Viral Jembatan Roboh di Cibitung Bekasi, Sampah Jadi Biang Kerok

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peristiwa ambruknya jembatan penghubung di kawasan Perumahan Permata Regency, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam (13/05/2025), menyita perhatian publik setelah video kejadiannya menyebar luas di media sosial. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat, hujan deras yang mengguyur wilayah Cibitung mengakibatkan aliran sungai membawa tumpukan sampah dalam jumlah besar. Aliran […]

  • 10 Universitas Terbaik di Indonesia Berdasarkan QS WUR: Sustainability 2025 untuk SNBT 2025

    10 Universitas Terbaik di Indonesia Berdasarkan QS WUR: Sustainability 2025 untuk SNBT 2025

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Memilih universitas terbaik adalah langkah penting bagi calon mahasiswa yang sedang mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBT) 2025. Berdasarkan peringkat QS WUR: Sustainability 2025, berikut adalah 10 universitas terbaik di Indonesia yang unggul dalam inovasi dan keberlanjutan. 1. Universitas Gadjah Mada (UGM) Peringkat Dunia: 383 Skor: 67,2 Sebagai universitas riset […]

expand_less