Realita Pekerja Buruh Ritel yang Dipaksa Nombok, Risiko Usaha Dialihkan ke Pekerja
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar

Di balik rapi dan dinginnya minimarket, buruh justru dipaksa nombok.
INFO CIKARANG — Di balik rak yang tertata rapi dan pendingin ruangan minimarket maupun supermarket, ada praktik kerja yang luput dari perhatian publik seperti buruh yang bekerja justru harus nombok.
Barang hilang disuruh mengganti, target penjualan tak tercapai dipaksa membeli sendiri.
Upah yang seharusnya menjadi hak pekerja perlahan terkikis oleh sistem kerja yang timpang.
Ini bukan cerita satu-dua orang. Praktik ini terjadi di banyak gerai ritel, dari kota besar hingga daerah.
Buruh yang bergaji pas-pasan diposisikan sebagai penanggung jawab utama atas kerugian usaha, seolah-olah mereka adalah pemilik bisnis.
Padahal, status mereka hanyalah pekerja yang menjual tenaga dan waktu.
Kehilangan barang, selisih stok, atau target penjualan yang meleset sejatinya adalah risiko bisnis.
Risiko semacam ini semestinya ditanggung oleh pengusaha melalui sistem manajemen, pengawasan, asuransi, atau mekanisme operasional yang profesional.
Ketika risiko tersebut dialihkan kepada buruh, yang terjadi bukan disiplin kerja, melainkan eksploitasi terselubung.
Dampaknya tidak kecil. Upah yang sudah minim dipotong lagi. Uang belanja keluarga tergerus.
Beban psikologis ikut terbawa pulang ke rumah. Buruh tidak hanya lelah secara fisik, tetapi juga tertekan secara mental karena setiap kesalahan dan bahkan yang di luar kendalinya berujung pada kerugian pribadi.
Lebih parah lagi, praktik ini kerap dinormalisasi atas nama “tanggung jawab kerja” atau “konsekuensi target”.
Padahal, buruh tidak pernah ikut menentukan sistem penjualan, strategi promosi, atau tata kelola stok barang.
Mereka tidak punya kuasa atas desain usaha, tetapi dipaksa menanggung kerugiannya.
Dalam hukum ketenagakerjaan, upah adalah hak dasar buruh yang tidak boleh dipotong secara sewenang-wenang.
Pemotongan upah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur jelas oleh peraturan perundang-undangan.
Memaksa buruh mengganti barang hilang atau membeli produk demi mengejar target jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja.
Karena itu, praktik kerja nombok harus dihentikan. Negara tidak boleh tutup mata.
Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat, khususnya di sektor ritel yang mempekerjakan jutaan buruh dengan posisi tawar yang lemah.
Pengusaha wajib bertanggung jawab penuh atas risiko usahanya sendiri.
Buruh berhak menerima upah secara utuh, tanpa potongan yang tidak sah. Kerja seharusnya memberi penghidupan yang layak, bukan justru menjerumuskan pekerja ke dalam kerugian.
Isu ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah struktural. Karena itu, solidaritas menjadi penting.
Simpan, sebarkan, dan suarakan. Agar praktik eksploitatif tidak lagi dianggap wajar.
Kerja bukan untuk nombok.
Kerja bukan untuk rugi.
Kerja harus menjamin hidup yang bermartabat.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar