IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda Metro Jaya, Soroti Ancaman terhadap Jurnalis
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 27 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Perwakilan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi saat melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis ke Polda Metro Jaya.
INFO CIKARANG — Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ancaman dan intimidasi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman yang dialami Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong.
Ia mengaku mendapat tekanan berupa ancaman fisik hingga pengerahan massa dari oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas).
Situasi ini disebut berawal dari sebuah acara buka bersama antara insan pers dan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Dalam forum tersebut, terjadi teguran keras yang diarahkan kepada Ade Gentong terkait dugaan penyebaran konten karikatur di media sosial.
Tak lama setelah kejadian itu, muncul pesan singkat dari pihak yang mengaku sebagai ketua ormas. Dalam pesan tersebut, Ade dituduh sebagai pemilik akun media sosial penyebar karikatur, disertai ancaman jika konten tidak dihapus.
Ade Gentong membantah tuduhan tersebut dan menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai bagian dari tekanan terhadap aktivitas jurnalistik.
“Saya tidak pernah membuat konten tersebut. Ini murni fitnah. Jika ada keberatan, seharusnya ditempuh jalur hukum, bukan dengan ancaman,” tegasnya.
IWO Indonesia menilai peristiwa ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Organisasi tersebut juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mencoba menekan jurnalis melalui pendekatan non-hukum.
Dalam pernyataannya, IWO Indonesia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor di balik ancaman yang membawa narasi kekerasan.
Selain itu, mereka juga meminta jaminan perlindungan terhadap jurnalis di daerah agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan atau intimidasi.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar