Kerugian Negara Rp21,7 Miliar! Sidang Perdana Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Mulai Digelar
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 18 Jun 2026
- comment 0 komentar

Sidang perdana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp21,7 miliar.
INFO CIKARANG – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 resmi memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (17/6/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa.
Kedua terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Sanif.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya, sementara dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus bermula dari usulan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Untuk menentukan nilai tunjangan tersebut, dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil kajian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebesar Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19,8 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Namun, hasil tersebut disebut tidak mendapat persetujuan dari pimpinan dan anggota dewan.
“Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengubah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diubah dengan penghitungan sendiri,” kata Jaksa Gani saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, setelah dilakukan perhitungan secara mandiri, besaran tunjangan mengalami kenaikan signifikan.
Tunjangan Wakil Ketua DPRD disebut meningkat menjadi Rp42,3 juta per bulan, sedangkan tunjangan anggota DPRD naik menjadi Rp41,8 juta per bulan.
Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa tunjangan perumahan yang akhirnya dibayarkan mencapai Rp50 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp48 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp46 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Jaksa menilai selisih pembayaran tunjangan tersebut menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp21,7 miliar.
Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa telah menyiapkan sekitar 55 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan anggota DPRD, anggota DPRD aktif, pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, hingga pihak akuntan publik yang terkait dalam proses penilaian tunjangan.
Sementara itu, kuasa hukum Soleman, Simon Agung Girsang, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Kami tidak melakukan eksepsi. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai tentu akan kami bantah,” ujar Simon.
Ia menambahkan pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses penetapan tunjangan perumahan tersebut, termasuk mantan penjabat bupati, pelaksana tugas bupati, dan sekretaris daerah.
Di sisi lain, penasihat hukum Rahmat Atong Sanif, Sira Prayuna, membantah kliennya memiliki kewenangan dalam menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD.
“Penetapan itu merupakan keputusan politik dewan. Pak Rahmat Atong tidak memiliki legal standing untuk memutuskan besaran tunjangan perumahan,” katanya.
Menurut Sira, posisi Sekretaris DPRD hanya menjalankan fungsi administratif dan memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat dewan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tunjangan yang menjadi objek perkara.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tahap tersebut diperkirakan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian proses penetapan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang kini menjadi sorotan publik.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar