Pemkab Bekasi Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Cek Selengkapnya
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Jam kerja ASN di Kabupaten Bekasi selama Ramadan 1447 H/2026 dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu tanpa menurunkan kualitas layanan publik.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis untuk menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Meski durasi kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, pemerintah daerah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dimaksudkan agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadhan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujar Asep dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (14/2/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang penetapan jam kerja selama Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Surat edaran tersebut mengatur jam kerja efektif ASN sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Penyesuaian ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024.
Asep menjelaskan, meski jam kerja dikurangi, ASN tetap diharapkan menjaga produktivitas dan disiplin.
“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih rinci, surat edaran mengatur jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja sebagai berikut:
Senin-Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Jumat: pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja:
Senin-Jumat: pukul 07.30-14.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 11.30-12.30 WIB (Jumat).
Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.
Asep juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan tertib dan disiplin.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadhan,” tandasnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar