Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polisi Terapkan Sistem Peradilan Anak, Dua Remaja Terlibat Kasus Pencurian Tas Rp35 Juta di Serang Baru

Polisi Terapkan Sistem Peradilan Anak, Dua Remaja Terlibat Kasus Pencurian Tas Rp35 Juta di Serang Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 25 Jul 2026
  • comment 0 komentar
Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik para terduga pelaku meninggalkan lokasi usai diduga mencuri tas berisi uang tunai Rp35 juta dari dalam mobil yang terparkir di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik para terduga pelaku meninggalkan lokasi usai diduga mencuri tas berisi uang tunai Rp35 juta dari dalam mobil yang terparkir di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Kepolisian Sektor Serang Baru mengungkap kasus dugaan pencurian tas berisi uang tunai sekitar Rp35 juta beserta sejumlah barang berharga dari sebuah mobil yang terparkir di Kampung Sampora, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Partogu Sitompul menjelaskan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MRSA (17), RP (15), dan ITA (19). Khusus terhadap MRSA dan RP, proses penyidikan dilakukan dengan mekanisme yang mengacu pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan korban pada Minggu (19/7/2026) setelah mendapati tas miliknya hilang dari dalam kendaraan. Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp35 juta, telepon seluler, dompet, serta sejumlah dokumen pribadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Serang Baru melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas para pelaku saat beraksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para terduga pelaku. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiganya pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, SIM, STNK, serta beberapa kartu perbankan.

Meski sebagian barang milik korban telah berhasil ditemukan, uang tunai senilai Rp35 juta yang dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku guna melengkapi proses pembuktian.

AKP Hotma mengatakan penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, saksi, serta barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri keberadaan uang yang belum ditemukan.

Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai maupun barang berharga di dalam kendaraan, meski hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mengurangi risiko menjadi sasaran pelaku kejahatan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan warga padati kantor desa Cikarang Kota untuk BLT Kesra tahap dua.

    Ratusan Warga Cikarang Utara Memadati Kantor Desa untuk Ambil BLT Kesra

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Suasana malam di Kantor Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (29/12/2025) terasa berbeda. Ratusan warga terlihat memadati halaman kantor desa untuk mengikuti pembagian Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahap kedua. Berdasarkan data dari pihak desa, jumlah penerima BLT Kesra tahap ini mencapai 470 orang. Setiap penerima mendapatkan […]

  • Riset Terbaru: Kebiasaan Gen Z dan Milenial dengan Ponsel, Sudah Berapa Kali Hari Ini?

    Riset Terbaru: Kebiasaan Gen Z dan Milenial dengan Ponsel, Sudah Berapa Kali Hari Ini?

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Berapa kali kamu cek ponsel hari ini? Kalau jawabannya sering, jangan khawatir—kamu enggak sendirian. Sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa rata-rata orang Amerika memeriksa ponsel mereka 205 kali sehari, atau setiap lima menit sekali. Jika dijumlahkan, waktu ini setara dengan 2,5 bulan dalam setahun hanya untuk menatap layar ponsel. Menurut penelitian dari Review, […]

  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

    Resmi! KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyentuh kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi […]

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

    Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah terjadi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter. Insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang Bekasi tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan menimbulkan korban jiwa. […]

  • Petugas gabungan melakukan penanganan kecelakaan yang melibatkan truk tronton di Jalan Raya Setu, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (13/7/2026). Alat berat diterjunkan untuk membantu proses evakuasi kendaraan.

    Breaking News! Diduga Rem Blong, Truk Tronton Alami Kecelakaan Maut di Jalan Raya Setu Cikarang Barat

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kegagalan sistem pengereman terjadi di Jalan Raya Setu, wilayah Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/7/2026). Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, sebuah truk tronton diduga mengalami rem blong saat melintas di lokasi. Kendaraan tersebut kemudian kehilangan kendali hingga terlibat kecelakaan yang dikabarkan menyebabkan […]

  • Buruh Yamaha Menang Gugatan, PHK Dibatalkan oleh PHI Bandung

    Buruh Yamaha Menang Gugatan, PHK Dibatalkan oleh PHI Bandung

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jalan panjang perjuangan dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung memutuskan bahwa PHK terhadap keduanya batal demi hukum, menandai kemenangan hukum yang bersejarah bagi pekerja di sektor manufaktur Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan pada (3/9), mahkamah […]

expand_less