Polisi Terapkan Sistem Peradilan Anak, Dua Remaja Terlibat Kasus Pencurian Tas Rp35 Juta di Serang Baru
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 25 Jul 2026
- comment 0 komentar

Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik para terduga pelaku meninggalkan lokasi usai diduga mencuri tas berisi uang tunai Rp35 juta dari dalam mobil yang terparkir di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Kepolisian Sektor Serang Baru mengungkap kasus dugaan pencurian tas berisi uang tunai sekitar Rp35 juta beserta sejumlah barang berharga dari sebuah mobil yang terparkir di Kampung Sampora, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Partogu Sitompul menjelaskan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MRSA (17), RP (15), dan ITA (19). Khusus terhadap MRSA dan RP, proses penyidikan dilakukan dengan mekanisme yang mengacu pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan korban pada Minggu (19/7/2026) setelah mendapati tas miliknya hilang dari dalam kendaraan. Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp35 juta, telepon seluler, dompet, serta sejumlah dokumen pribadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Serang Baru melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aktivitas para pelaku saat beraksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para terduga pelaku. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiganya pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, SIM, STNK, serta beberapa kartu perbankan.
Meski sebagian barang milik korban telah berhasil ditemukan, uang tunai senilai Rp35 juta yang dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku guna melengkapi proses pembuktian.
AKP Hotma mengatakan penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, saksi, serta barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri keberadaan uang yang belum ditemukan.
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai maupun barang berharga di dalam kendaraan, meski hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat mengurangi risiko menjadi sasaran pelaku kejahatan.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar