Tak Sekadar Suap, KPK Dalami Dugaan Sarjan Jual Nama Pejabat di Kasus Korupsi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK dalami dugaan kontraktor jual nama sosok berpengaruh di kasus korupsi Sarjan.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa kontraktor Sarjan memperoleh sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi dengan menjual nama orang-orang berpengaruh.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menekan pihak tertentu agar proyek tetap jatuh ke tangannya.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman, sehingga di situ bisa jadi juga terdapat unsur pemerasan atau unsur pidana lainnya? Nah, ini masih akan kami dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Jum’at (26/12/2025).
Pernyataan ini menandai pelebaran arah penyidikan KPK. Perkara yang semula berfokus pada dugaan suap ijon proyek kini mengarah pada kemungkinan praktik sistematis berupa jual-beli pengaruh (trading in influence) dan pemerasan terselubung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada pokok perkara utama, yakni dugaan suap yang diberikan Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pendalaman terhadap dugaan modus jual nama pejabat akan dilakukan secara bertahap seiring pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun ini, penyidik mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi.
Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Uang itu disinyalir merupakan bagian dari skema ijon, yakni pemberian dana sebelum proyek dilelang dan anggaran resmi disahkan.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Ade dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi.
Pendalaman terhadap dugaan jual nama pejabat ini dinilai krusial karena berpotensi membuka praktik yang lebih luas dari sekadar transaksi suap.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar