Ungkap Curanmor Berulang di Bekasi, Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial VERY IRAWAN (23) dan DIMAS SAPUTRA (25).
Penangkapan dilakukan di Desa Karya Bakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.
Petugas menemukan sebuah akun media sosial yang memposting aktivitas pencurian sepeda motor.
Dari temuan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan identifikasi dan pelacakan terhadap para pelaku.
“Tim opsnal berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.H., S.I.K., M.H dikutip Sabtu, (7/2/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa:
1 buah kunci letter T
1 buah anak kunci
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi B 5210 FOD
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB, dengan wilayah operasi di kawasan Cikarang Raya.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus membobol rumah warga dan mengambil kunci motor yang tergantung di dalam rumah,” lanjut Kombes Pol. Sumarni.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial ASEP SOPIAN masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar