Non ASN Jadi PPPK? Siap-Siap Gaji Lebih Tinggi dari UMK Bekasi
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 23 Jan 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi PPPK dan PNS. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Tenaga non ASN kini punya peluang besar memperoleh gaji hingga Rp9 juta setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan gaji minimal Rp7 juta, angka ini bahkan melampaui UMK tertinggi di Indonesia, yaitu Kota Bekasi, senilai Rp5.690.752.
Jabatan yang ditawarkan mencakup Pengelola Umum Operasional dan Operator Layanan Operasional, dengan rentang gaji Rp6,1 juta hingga Rp9,3 juta. Formasi ini terbuka untuk lulusan SLTP dan SMA sederajat, khusus pegawai non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir.
Syarat tambahan meliputi pengalaman kerja relevan, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
Bahkan, formasi ini juga mendukung penyandang disabilitas dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan dan video aktivitas sesuai jabatan.
KemenPANRB menyebutkan, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga non ASN yang sebelumnya bergaji minim.
Dengan menjadi PPPK, pegawai honorer diharapkan mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memberikan apresiasi kepada tenaga non-ASN atas kontribusi mereka. Apakah kamu salah satu yang memenuhi kriteria ini?*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar