Fakta Baru Sidang Dugaan Ijon Proyek Bekasi: Hakim Soroti Alasan Pinjaman Rp8,5 Miliar dari Sarjan ke Ade Kuswara
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar

Sidang kasus dugaan ijon proyek Bekasi kembali mengungkap fakta baru terkait aliran dana Rp8,5 miliar dari kontraktor kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang kini menjadi sorotan majelis hakim.
INFO CIKARANG – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta baru yang menjadi perhatian majelis hakim.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Juni 2026, sejumlah saksi mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap dari kontraktor Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan total mencapai Rp8,5 miliar.
Meki demikian, Ade Kuswara tetap membantah uang tersebut merupakan suap atau gratifikasi.
Ia bersikeras bahwa dana yang diterimanya adalah pinjaman pribadi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan tersebut, di antaranya Sarjan selaku kontraktor pemberi uang, Muhammad Riza, Sugiharto, Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.
Salah satu saksi, Rahmat Hidayat, mengaku beberapa kali diminta mengambil bungkusan dari Sarjan untuk kemudian diserahkan kepada Ade Kuswara.
Menurut keterangannya, penyerahan dilakukan di area parkir sebuah rumah makan di kawasan Lippo Cikarang.
Rahmat menyebut dirinya menerima bungkusan yang menurut Sarjan berisi uang dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Seluruh paket tersebut kemudian diantarkan langsung ke kediaman Ade Kuswara di Kampung Gempol.
Keterangan serupa disampaikan Ricky Yuda Bhakti alias Nyai. Ia mengaku pernah diminta menemui Sarjan di kawasan Delta Silicon 8, Cikarang Selatan, dan menerima dua kardus yang disebut berisi uang senilai Rp2 miliar.
Menurut Nyai, kardus tersebut kemudian dibawa ke rumah Ade Kuswara sesuai instruksi yang diterimanya.
Sementara itu, Sugiharto mengungkap dirinya menjadi pihak yang mempertemukan Sarjan dengan Ade Kuswara.
Pertemuan awal disebut berlangsung di sebuah restoran Korea di Bekasi dan menjadi awal komunikasi yang kemudian berkembang lebih jauh.
Dalam keterangannya, Sugiharto mengaku pernah menerima uang Rp500 juta yang disebut untuk membantu kebutuhan menjelang pelantikan kepala daerah terpilih. Ia juga mengakui menerima satu unit kendaraan dari Sarjan.
Fakta menarik muncul ketika Sarjan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku sempat bertemu langsung dengan Ade Kuswara di Rest Area KM 88 Tol Cipularang untuk memastikan permintaan pinjaman yang sebelumnya disampaikan melalui Sugiharto.
Menurut Sarjan, saat itu Ade membenarkan adanya kebutuhan dana dan bahkan meminta agar jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp10 miliar.
Pengakuan tersebut membuat majelis hakim menyoroti motif di balik pemberian dana dalam jumlah besar tersebut.
Hakim mempertanyakan alasan Sarjan bersedia meminjamkan uang miliaran rupiah kepada seorang kepala daerah.
Saat dicecar majelis hakim, Sarjan akhirnya mengakui bahwa dirinya berharap mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.
“Benar Yang Mulia,” jawab Sarjan ketika ditanya apakah tujuannya memberikan bantuan dana agar memperoleh proyek.
Selain soal aliran uang, persidangan juga mengungkap adanya daftar usulan proyek pembangunan yang disebut pernah diserahkan kepada Sarjan.
Muhammad Riza, mantan ajudan Ade Kuswara, mengaku pernah diminta mengambil data usulan kegiatan pembangunan dari Bappeda Kabupaten Bekasi.
Setelah ditandai oleh Ade Kuswara, dokumen tersebut sempat diminta untuk diberikan kepada pihak dinas terkait sebelum akhirnya juga diserahkan kepada Sarjan.
Usai persidangan, Ade Kuswara kembali menegaskan bahwa dana Rp8,5 miliar yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi dan bukan bagian dari praktik suap.
Ia mengklaim telah menyiapkan dana untuk mengembalikan pinjaman tersebut sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, menyatakan bahwa hubungan antara Sarjan dan Ade lebih didasari kepercayaan pribadi dibanding kepentingan proyek pemerintah.
Menurutnya, Sarjan memandang Ade dan keluarganya sebagai pengusaha yang memiliki kemampuan finansial sehingga bersedia memberikan pinjaman.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar