
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, terhitung mulai 19 Maret hingga 1 April 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya wilayah tersebut berada dalam status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung.
Status ini diumumkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana yang digelar di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (18/3/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, Kepala Pelaksana BPBD Muchlis, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Menurut Bupati Ade, perubahan status ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi sudah bebas dari banjir, kecuali Desa Huripjaya di Kecamatan Babelan yang masih terdampak.
“Setelah mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini agar proses pemulihan bisa berjalan lebih terstruktur,” ujar Ade.
Fokus Pemulihan: Normalisasi Sungai dan Bantuan Warga
Dalam masa transisi ini, normalisasi sungai dan kali akan menjadi prioritas utama Pemkab Bekasi. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran ke desa-desa untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan serta menertibkan bangunan liar yang berpotensi memperburuk dampak bencana di masa depan.
“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh camat dan kepala desa agar lebih peduli terhadap lingkungan. Saat ini, kami fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mencegah banjir kembali terjadi,” jelas Ade.
Selain perbaikan infrastruktur, Pemkab Bekasi juga memastikan bahwa bantuan bagi warga terdampak tetap berjalan. Pemeriksaan kesehatan, distribusi logistik, serta bantuan lainnya akan terus dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang masih dalam masa pemulihan.
Anggaran Pemulihan dan Potensi Perpanjangan Masa Transisi
Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menegaskan bahwa dalam periode transisi ini, pemerintah masih akan menjalankan berbagai program pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. Dari total anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan selama masa Tanggap Darurat untuk penanganan bencana.
“Penggunaan anggaran ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” kata Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa masa transisi ini bisa diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada perkembangan situasi di lapangan dan kebutuhan pemulihan yang masih diperlukan.
Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, langkah preventif seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa akan terus diupayakan agar bencana serupa tidak kembali terjadi di masa depan.*