Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta auditor.

NPCI Bekasi diketahui menerima hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun 2024. Namun hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. KD diduga memakai Rp2 miliar guna mendanai aktivitas kampanye pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Sementara itu, NY diduga menerima dan menggunakan dana hibah sebesar Rp1.795.513.000, termasuk membayar uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000, menggunakan identitas kerabat.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, serta pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif itu kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan 29 barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian kendaraan.

KD dan NY dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, terlebih dana yang seharusnya dimanfaatkan bagi kepentingan atlet disabilitas.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga nekat menyebrang Jalan Gatot Subroto Cikarang di sela padatnya kendaraan karena hingga kini belum tersedia JPO yang memadai.

    Nyebrang Jalan di Cikarang Kini Kayak Adu Nyawa, Warga Dipaksa Lawan Arus Kendaraan Tanpa JPO

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menyebrang Jalan Gatot Subroto di kawasan Cikarang kini bukan lagi soal hati-hati, tapi sudah seperti taruhan nyawa setiap hari. Di tengah padatnya kendaraan yang melaju kencang tanpa jeda, warga terpaksa menyelinap di sela arus lalu lintas hanya untuk bisa sampai ke seberang jalan. Penyebabnya sederhana tapi fatal: sampai sekarang belum ada jembatan […]

  • Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum pidana dan hukum perdata.

    Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang Tetap Ngotot Uang Rp8,5 Miliar Merupakan Pinjaman

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui tim penasihat hukumnya tetap menyatakan bahwa uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterima dari kontraktor Sarjan merupakan pinjaman pribadi. Untuk […]

  • Bangga Jadi Warga Bekasi! Sejarah dan Budaya akan Jadi Muatan Lokal

    Bangga Jadi Warga Bekasi! Sejarah dan Budaya akan Jadi Muatan Lokal

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI– Dalam upaya melestarikan warisan budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi berencana menjadikan sejarah Bekasi sebagai muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memperkenalkan sejarah dan budaya Bekasi sejak usia dini kepada para pelajar. Kepala Disparbud Kota Bekasi, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa rencana ini akan segera dibahas bersama Dinas Pendidikan […]

  • Aksi Senin Hitam: Pegawai Kemendiktisaintek Protes Pemecatan Kontroversial

    Aksi Senin Hitam: Pegawai Kemendiktisaintek Protes Pemecatan Kontroversial

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ratusan pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi damai bertajuk Senin Hitam pada Senin, 20 Januari 2025. Aksi ini dipicu oleh pemecatan salah satu pegawai Ditjen Dikti, Neni Herlina, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam video yang beredar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, terlihat meninggalkan lokasi dan masuk ke mobil saat […]

  • Aktivitas truk pengangkut material di kawasan Tegal Danas, Cikarang Pusat. DPRD Kabupaten Bekasi mengancam menutup sementara batching plant yang tetap melanggar aturan operasional.

    DPRD Bekasi Ancam Tutup Batching Plant Bandel, Warga Tegal Danas Siapkan Aksi Turun ke Jalan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kesabaran warga Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, mulai mencapai batas. Setelah bertahun-tahun mengeluhkan debu pekat, ceceran semen, hingga material beton yang berserakan di jalan, masyarakat kini bersiap menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap aktivitas sejumlah perusahaan batching plant. Rencana aksi tersebut muncul karena warga menilai berbagai keluhan yang telah […]

  • KDM dan Plt Bupati Asep Surya Atmaja evaluasi kinerja Kabupaten Bekasi.

    KDM Pimpin Rapat Terbatas Evaluasi Pemerintahan Kabupaten Bekasi Pasca OTT KPK

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memimpin langsung rapat terbatas bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai langkah memperkuat evaluasi kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Rapat terbatas ini dilaksanakan menyusul Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi […]

expand_less