Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta auditor.
NPCI Bekasi diketahui menerima hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun 2024. Namun hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. KD diduga memakai Rp2 miliar guna mendanai aktivitas kampanye pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
Sementara itu, NY diduga menerima dan menggunakan dana hibah sebesar Rp1.795.513.000, termasuk membayar uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000, menggunakan identitas kerabat.
Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, serta pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif itu kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan 29 barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian kendaraan.
KD dan NY dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, terlebih dana yang seharusnya dimanfaatkan bagi kepentingan atlet disabilitas.
“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
- Penulis: Info Cikarang


Saat ini belum ada komentar