Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pemkab Bekasi Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Cek Selengkapnya

Pemkab Bekasi Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Cek Selengkapnya

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • comment 0 komentar
Jam kerja ASN di Kabupaten Bekasi selama Ramadan 1447 H/2026 dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

Jam kerja ASN di Kabupaten Bekasi selama Ramadan 1447 H/2026 dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis untuk menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Meski durasi kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, pemerintah daerah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dimaksudkan agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadhan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujar Asep dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (14/2/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang penetapan jam kerja selama Ramadhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat edaran tersebut mengatur jam kerja efektif ASN sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Penyesuaian ini tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024.

Asep menjelaskan, meski jam kerja dikurangi, ASN tetap diharapkan menjaga produktivitas dan disiplin.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih rinci, surat edaran mengatur jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja sebagai berikut:

Senin-Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Jumat: pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja:

Senin-Jumat: pukul 07.30-14.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 11.30-12.30 WIB (Jumat).

Sabtu: pukul 08.00-11.00 WIB.

Asep juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan tertib dan disiplin.

“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadhan,” tandasnya.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan seruan agar tempat hiburan malam, kafe, dan usaha sejenis menaati Perda Pariwisata demi menjaga kondusivitas selama bulan suci.

    Keluarkan Seruan Ramadhan, Pemkab Bekasi Ingatkan Tempat Hiburan Patuhi Perda Pariwisata

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan para pengusaha tempat hiburan untuk menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 14 Februari 2026. Imbauan ini […]

  • Ngebut Pakai Sepeda Listrik, Dua Anak di Babelan Tabrak Mobil Parkir

    Ngebut Pakai Sepeda Listrik, Dua Anak di Babelan Tabrak Mobil Parkir

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Insiden kecelakaan melibatkan dua anak yang mengendarai sepeda listrik terjadi di kompleks perumahan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (28/3/2025). Keduanya terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah menabrak mobil yang terparkir. Kronologi Kecelakaan Kejadian berlangsung di Gang Prambanan, Graha Prima Lama, dekat SDN Satriajaya 03, Tambun Utara. Menurut warga yang menyaksikan, sepeda […]

  • Job Fair Bekasi Ricuh, Jadi Bukti Pengangguran Struktural Bukan Isapan Jempol

    Job Fair Bekasi Ricuh, Jadi Bukti Pengangguran Struktural Bukan Isapan Jempol

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Job fair yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Selasa, 27 Mei 2025, diwarnai kericuhan akibat membludaknya pencari kerja. Lebih dari 25.000 pelamar memadati lokasi, padahal jumlah lowongan yang ditawarkan hanya sekitar 2.000 posisi. Kondisi ini disorot tajam oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, yang menilai insiden tersebut mencerminkan betapa mendesaknya […]

  • Polisi Gerebek Kamar Mahasiswa di Tambun, Temukan Enam Pot Tanaman Ganja

    Polisi Gerebek Kamar Mahasiswa di Tambun, Temukan Enam Pot Tanaman Ganja

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda yang masih berusia 19 tahun. Pria berinisial EFK yang merupakan warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia dilaporkan telah merawat tanaman ganja di dalam kamar rumahnya. Lebih lanjut, pemuda yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa ini ditangkap […]

  • Apartemen Grand Kamala Lagoon setop sewa harian.

    Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi menghentikan praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menertibkan lingkungan hunian sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan para penghuni. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada pemilik unit, penghuni, hingga agen properti yang beroperasi […]

  • Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti ratusan ribu butir obat keras ilegal yang disita dari sebuah rumah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Terbongkar dari Rumah Kontrakan, Polisi Sita 187 Ribu Lebih Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi kembali terbongkar. Kali ini, polisi menemukan gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras Golongan G yang disimpan rapi di sebuah rumah kontrakan di kawasan padat penduduk, Kecamatan Tambun Selatan. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah patroli rutin yang digelar pada Senin sore, […]

expand_less