Infocikarang.id, -kepolisian resort karawang baru menangkap 2 dari puluhan pelaku pengeroyokan terhadap kyai dan anggota banser kabupaten bekasi
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Pasar Baru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, dalam keterangan resminya pada Jumat, 16 Agustus 2024, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat Anggota Banser melakukan pengawalan rombongan Kyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi, Karawang. “Korban adalah kyai dan Anggota Banser Kabupaten Bekasi yang sedang menjalankan tugas pengawalan rombongan Kyai,” ujar Kapolres.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu merk Puma, satu sepeda motor jenis Vespa, dua tas hitam, satu unit handphone iPhone 11 Pro Max, serta dua kartu identitas (KTP) milik para pelaku. Para pelaku pengeroyokan kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kasus pengeroyokan ini bermula sekelompok orang yang tak di kenal (pelaku) menghadang iring-iringan rombongan Kyai yang dipimpin oleh KH Ikhsanudin Al Baedowi, selaku Rais Syuriah MWCNU Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, serta Anggota Banser Kabupaten Bekasi Ao Mauludin yang tengah menuju Pesantren Al-Baghdadi di Rengasdengklok. Para pelaku melakukan tindak kekerasan dan pengerusakan mobil. Diduga, para pelaku juga mencari keberadaan kyai Imaddudin yang ikut iringan rombongan tersebut.
Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif, latar belakang tindakan para pelaku dan mencari para pelaku lainnya yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.