WFH 50 Persen Mulai Diterapkan, Pemkab Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Bekasi mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) secara bergiliran, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberlakukan Work From Home (WFH) hingga 50 persen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian pola kerja di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan penerapan WFH tidak berlaku untuk semua sektor.
Perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
“Layanan publik tidak boleh terganggu. Jadi dinas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.
Sementara itu, perangkat daerah yang bersifat administratif atau pendukung diberi ruang untuk menerapkan sistem kerja bergantian antara kantor dan rumah.
Pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing instansi, dengan catatan produktivitas tetap terjaga dan kinerja tidak menurun.
Untuk sementara, skema WFH direncanakan berlangsung satu hari dalam sepekan.
Penentuan hari pelaksanaannya masih menunggu edaran resmi, meski mengacu pada arahan pusat yang mengusulkan hari Jumat.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi juga tengah fokus menyiapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 sebagai dasar penyusunan program pembangunan tahun 2027.
Forum tersebut dijadwalkan mencapai puncaknya pada 8 April 2026 dan akan membahas prioritas pembangunan daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pemkab Bekasi menekankan agar setiap program yang diusulkan benar-benar memiliki dampak nyata, bukan sekadar agenda rutin tahunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menyesuaikan kebijakan anggaran dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut mengharuskan alokasi belanja pegawai dalam APBD berada di kisaran tertentu, namun tetap memberi ruang fleksibilitas sesuai kemampuan daerah.
Untuk menjaga keseimbangan anggaran, Pemkab Bekasi berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang pendanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar