Sidang Perdana Kasus Korupsi Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara dan HM Kunang Terancam 20 Tahun Penjara
- account_circle T.T
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
INFO CIKARANG — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang, resmi digelar.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga menerima suap senilai Rp12,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa KPK, Ade Azharie, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diterima melalui sejumlah perantara dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Para terdakwa secara bersama-sama menerima uang Rp12,4 miliar dari Sarjan, yang patut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tegas jaksa dalam persidangan dikutip Selasa, (5/5/2026).
Dalam rinciannya, uang tersebut disebut mengalir melalui beberapa pihak, di antaranya melalui HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Jaksa menduga pemberian uang itu berkaitan dengan upaya pengaturan proyek-proyek pemerintah daerah agar dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan.
Beberapa lokasi penyerahan uang disebut terjadi di sejumlah titik, mulai dari kawasan Lippo Cikarang, restoran cepat saji, pusat perbelanjaan, hingga rest area tol.
Dalam konstruksi perkara, Sarjan disebut memperoleh berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui sejumlah perusahaan yang dimilikinya maupun yang dipinjam.
Total nilai proyek yang diduga terkait praktik suap tersebut mencapai lebih dari Rp107,6 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif saat itu, serta dugaan praktik “ijon proyek” yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya setelah pembacaan dakwaan selesai, termasuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar