Resmi! Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
- account_circle T.T
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Terdakwa kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Sarjan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/5/2026).
INFO CIKARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada Sarjan dalam kasus dugaan suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan putusan sidang.
Selain hukuman penjara, Sarjan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Dalam perkara tersebut, Sarjan diketahui didakwa memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap mulai dari masa persiapan pelantikan hingga Ade Kuswara aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Sebagai imbalannya, Sarjan disebut memperoleh sejumlah proyek dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar di lima dinas berbeda di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran dana suap turut diberikan kepada sejumlah pihak lain, termasuk kepala dinas hingga anggota DPRD setempat.
Total uang yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak terkait proyek tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta dugaan praktik ijon proyek yang nilainya fantastis.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar