Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang Tetap Ngotot Uang Rp8,5 Miliar Merupakan Pinjaman

Sidang Dugaan Korupsi Ijon Proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang Tetap Ngotot Uang Rp8,5 Miliar Merupakan Pinjaman

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum pidana dan hukum perdata.

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung yang menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum pidana dan hukum perdata.

INFO CIKARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui tim penasihat hukumnya tetap menyatakan bahwa uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterima dari kontraktor Sarjan merupakan pinjaman pribadi.

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda serta Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga Yohanes Sigar Simamora.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti klaim pinjaman yang disebut tidak disertai perjanjian tertulis maupun bukti fisik lainnya.

Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya mempertanyakan bagaimana mekanisme pembuktian apabila suatu pinjaman hanya dilakukan secara lisan tanpa dokumen pendukung.

Menanggapi hal itu, Yohanes Sigar Simamora menjelaskan bahwa hukum acara perdata mengenal lima alat bukti, yakni surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Menurutnya, apabila tidak terdapat bukti berupa surat, maka keterangan saksi dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan. Jika masih belum cukup, hakim dapat menggunakan persangkaan dalam menilai perkara.

Tim penasihat hukum juga menanyakan kemungkinan seorang kepala daerah melakukan transaksi pinjam-meminjam dalam kapasitas pribadi.

Sigar menjelaskan bahwa seorang bupati memiliki dua kapasitas hukum, yakni sebagai pejabat publik dan sebagai pribadi. Apabila transaksi dilakukan di luar kewenangan jabatannya, maka persoalan tersebut berada dalam ranah hukum perdata.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahli hukum pidana Chairul Huda menyampaikan bahwa tindak pidana suap melibatkan pemberi dan penerima sehingga harus dikaitkan dengan adanya transaksi yang sedang berlangsung.

Keterangan tersebut disampaikan setelah pihak terdakwa mempertanyakan narasi OTT yang dilakukan KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Ade Kuswara Kunang mengklaim dirinya diamankan saat sedang tertidur dan tidak sedang melakukan transaksi.

Usai sidang, Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menyatakan pendapat para ahli semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa uang Rp8,5 miliar tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan bagian dari praktik ijon proyek.

Menurutnya, Sarjan juga tidak pernah mengakui uang tersebut sebagai commitment fee, melainkan pinjaman yang diberikan karena hubungan pribadi. Ia berpendapat, berdasarkan keterangan ahli, suatu perjanjian pinjaman tidak selalu harus dibuktikan dengan dokumen tertulis apabila didukung alat bukti lain yang sah.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie menilai keterangan saksi ahli tidak mengubah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Jaksa menyatakan bahwa dalam sidang sebelumnya telah terungkap adanya aliran dana dari kontraktor Sarjan kepada para terdakwa. Menurutnya, alasan pinjaman tersebut juga patut dipertanyakan karena dana berasal dari seorang kontraktor, bukan lembaga pembiayaan atau lembaga keuangan.

Ia juga menyebut berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sarjan memberikan uang setelah memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakannya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 24 Kapolsek Kena Rotasi, Termasuk Cikarang Pusat dan Setu Bekasi

    24 Kapolsek Kena Rotasi, Termasuk Cikarang Pusat dan Setu Bekasi

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, merotasi sejumlah jabatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi. Dalam mutasi yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, dan ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025, sebanyak 24 Kapolsek resmi diganti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan […]

  • Natal bersama jemaat HKBP Cikarang berlangsung khidmat dan penuh kebhinekaan

    Staf Khusus Menag Hadiri Ibadah Natal HKBP Cikarang, Tegaskan Komitmen Negara Jaga Toleransi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Perayaan Natal bersama jemaat HKBP Cikarang berlangsung penuh khidmat dan sarat pesan kebhinekaan. Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) bersama Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, hadir langsung mendampingi jemaat dalam ibadah Natal yang digelar di kawasan Lakeside Tel Cikarang, Kamis (25/12/2025). Kehadiran perwakilan pemerintah dalam perayaan tersebut menjadi simbol nyata […]

  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan setelah Taufik Hidayat, pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung, berhasil diamankan aparat kepolisian.

    Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Bahas Nasib Sayembara Rp250 Juta untuk Pemburu Buronan

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penangkapan Taufik Hidayat, pria yang menjadi buronan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pria yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian setelah beberapa hari menjadi target pengejaran intensif. Keberhasilan tersebut pun mendapat apresiasi langsung […]

  • Petugas dan warga melakukan pencarian bocah yang dilaporkan tenggelam di aliran Kali Cikarang, Kampung Cabang Lio, Cikarang Utara.

    Bocah 10 Tahun Asal Karangasih Dilaporkan Tenggelam di Kali Cikarang Saat Mandi Bersama Teman

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dilaporkan tenggelam di aliran Kali Cikarang, Kampung Cabang Lio, RT 03 RW 04, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima Pusdalops-PB Kabupaten Bekasi, kejadian bermula saat korban mandi di kali bersama seorang temannya. Namun saat […]

  • Ade Kuswara Kunang saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung terkait dugaan suap ijon proyek Kabupaten Bekasi yang kini berpotensi berkembang ke perkara lain, termasuk rotasi dan mutasi pejabat.

    KPK Buka Peluang Periksa Dani Ramdan dan Asep Surya Atmaja dalam Pengembangan Kasus Ijon Proyek Bekasi

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Skandal dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan hingga Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam pengembangan perkara suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Kemungkinan pemanggilan tersebut muncul seiring upaya […]

  • Atur Penjualan Miras, Bekasi Terapkan Regulasi Ketat dan Selektif

    Atur Penjualan Miras, Bekasi Terapkan Regulasi Ketat dan Selektif

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengumumkan langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bekasi. Menurutnya, Pemkot Bekasi bersama DPRD telah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus […]

expand_less