Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penyidik Kejati Jabar Membawa Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditandatangani pada 9 Desember 2025. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah

  1. RAS — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Modus Operandi dan Temuan Penyidikan

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino SH MH kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Atas permintaan tersebut RAS selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan melalui Surat Perjanjian Kerja No 02705PPKAPMPRMI2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut

  • Ketua DPRD Rp42800000
  • Wakil Ketua DPRD Rp30350000
  • Anggota DPRD Rp19806000

Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu rendah. Alih alih melakukan penilaian ulang melalui mekanisme yang sah para anggota DPRD dipimpin oleh tersangka S sebagai Wakil Ketua secara sepihak menentukan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101PMK012014 tentang Standar Biaya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT3421M25Fd2122025. Sementara itu tersangka S tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Respons dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik terutama di kalangan masyarakat Bekasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Banyak pihak berharap penegakan hukum ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Kejati Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan siap memanggil pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada lembaga penegak hukum.

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

    Warga Jabar Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar baik untuk warga Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil. Bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang tanpa batasan tahun tentunya kebijakan ini memberi keringanan pada mereka. Lebih lanjut, dijelaskan oleh Gubernur Jawa […]

  • Tips Aman Naik Transportasi Online

    Tips Aman Naik Transportasi Online

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    InfoCikarang.id – Tips Amаn Nаіk Transportasi Onlіnе – Pеrnаh gаk sih merasa wаѕ-wаѕ аtаu khаwаtіr gіtu ѕааt nаіk trаnѕроrtаѕі оnlіnе atau оfflіnе ѕеndіrіаn tеrlеbіh di malam hаrі. Aраlаgі gara-gara bаса bеrіtа bаnуаk kеjаdіаn-kеjаdіаn yang kurang menyenangkan, аlаrm іnѕесurе-nуа munсul kаn. Kеjаdіаn-kеjаdіаn ini selain mеrugіkаn реnumраng, juga mеruѕаk nаmа bаіk drіvеr уаng bеnаr-bеnаr bеkеrjа mencari rezeki. […]

  • Gratis Sepanjang 2025, BisKita Trans Wibawa Mukti Siap Tambah Rute

    Gratis Sepanjang 2025, BisKita Trans Wibawa Mukti Siap Tambah Rute

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bekasi! Angkutan umum massal BisKita Trans Wibawa Mukti masih bisa dinikmati secara gratis hingga akhir 2025. Program ini disubsidi pemerintah melalui skema Buy The Service (BTS). Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bekasi, Firman Arif, layanan ini awalnya diujicobakan pada Desember 2024 dan kembali digratiskan untuk mendukung […]

  • Sekolah Rakyat Perdana Hadir di Bekasi, Pendidikan Gratis untuk Anak Miskin

    Sekolah Rakyat Perdana Hadir di Bekasi, Pendidikan Gratis untuk Anak Miskin

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai program Sekolah Rakyat perdana di Bekasi, Jawa Barat, sebagai langkah awal sebelum diperluas ke daerah lain. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa program ini akan dimulai pada tahun ajaran 2025-2026, sekitar bulan Juni atau Juli. […]

  • Balita perempuan berusia 3 tahun dilaporkan hilang diduga terseret arus Kali Cikarang di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Seorang Balita Perempuan Diduga Terseret Arus Kali Cikarang di Desa Jaya Sampoerna, Tim Gabungan Gerak Cepat

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Seorang balita perempuan berinisial I (3) dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Kali Cikarang saat bermain di sekitar bantaran sungai, tepatnya di Perumahan Grand Cikarang Village, Desa Jaya Sampoerna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/1/2026). Peristiwa balita hilang di Kali Cikarang Serang Baru tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan […]

  • Liburan Dekat? Ini 3 Pantai di Bekasi yang Wajib Kamu Kunjungi!

    Liburan Dekat? Ini 3 Pantai di Bekasi yang Wajib Kamu Kunjungi!

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bekasi sering jadi bahan candaan di dunia maya, tapi siapa sangka kota ini punya pantai-pantai keren yang layak jadi tujuan wisata? Tanpa harus jauh-jauh ke Bali atau Anyer, kamu bisa menikmati keindahan pantai di pesisir utara Bekasi. Cocok banget buat warga Jabodetabek yang ingin liburan hemat sambil melepas penat. Berikut adalah tiga […]

expand_less