Longsor Maut Bantar Gebang Diusut Pidana, Menteri LH Targetkan Tersangka Segera
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas gabungan mengevakuasi korban longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, setelah insiden yang menewaskan tujuh orang.
INFO CIKARANG — Pemerintah memastikan tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang akan diusut dari sisi hukum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mencari unsur pidana dalam insiden tersebut.
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini berlangsung di lokasi tersebut.
Menurut Hanif, tragedi tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” ujar Hanif dalam keterangannya dikutip Rabu, (11/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai mengikuti kegiatan korve bersama Menteri Perdagangan dan Kapolda Metro Jaya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penetapan Tersangka Ditargetkan Dalam Beberapa Minggu
Selain melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, Kementerian Lingkungan Hidup juga menargetkan proses penyelidikan berjalan cepat.
Hanif menyebut kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus longsor sampah TPST Bantar Gebang yang menewaskan tujuh orang dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua,” jelasnya.
Pemeriksaan sendiri tidak hanya akan menyasar pengelola yang saat ini bertugas, tetapi juga pejabat yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.
Gunungan Sampah Bantar Gebang Sudah Overload
Di luar proses hukum, Hanif juga menyoroti kondisi tumpukan sampah di Bantar Gebang yang sudah mencapai lebih dari 80 juta ton.
Jumlah sampah yang sangat besar tersebut membentuk gunungan dengan ketinggian mencapai sekitar 73 meter di area aktif.
Kondisi itu dinilai tidak hanya berisiko longsor, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pekerja serta warga yang tinggal di sekitar kawasan tempat pembuangan akhir terbesar di Indonesia tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi, termasuk adanya kandungan logam berat pada sungai dan sumur milik warga.
“Ini segera harus kita secara gradual alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantar Gebang,” kata Hanif.
Hanif sebelumnya menyebut insiden longsor TPST Bantar Gebang Bekasi sebagai salah satu tragedi sampah paling besar di Indonesia.
Bahkan, peristiwa tersebut disebut sebagai bencana pengelolaan sampah terbesar kedua setelah tragedi Longsor TPA Leuwigajah 2005 di Cimahi, Jawa Barat, yang menewaskan 157 orang.
Ia menilai kejadian di Bantar Gebang harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Jakarta, mulai dari pemilahan sampah rumah tangga hingga optimalisasi teknologi pengolahan sampah seperti RDF dan pembangkit listrik tenaga sampah.
Sementara itu, operasi pencarian korban longsor telah resmi dihentikan setelah seluruh korban berhasil ditemukan.
Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari mengatakan operasi SAR ditutup pada Senin (9/3/2026) dini hari setelah tidak ada lagi laporan korban hilang.
Longsor diketahui terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.29 WIB di zona 4 TPST Bantar Gebang. Peristiwa tersebut menimbun truk pengangkut sampah serta warung di sekitar lokasi.
Dari total 13 korban yang terdampak, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia sementara enam lainnya berhasil selamat.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar