Kuasa Hukum Ade Kunang Sebut Kesaksian Saksi Tak Terverifikasi di Sidang Ijon Proyek: Hanya Testimoni, Tak Bisa Dipakai Bukti
- account_circle Admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
INFO CIKARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/6/2026).
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyebut para saksi merupakan pejabat penting di lingkungan Pemkab Bekasi, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, hingga sekretaris daerah.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yang cukup penting. Saksi-saksinya terdiri dari tiga kepala dinas, dua kepala bidang, dan sekretaris daerah,” ujar Wayan.
Menurutnya, keterangan saksi mulai mengarah pada dugaan keterlibatan kliennya dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saksi-saksi ini pada dasarnya sudah mulai memberikan kesaksian yang dimaksudkan untuk melibatkan Pak Bupati,” katanya.
Namun, pihak kuasa hukum menilai seluruh keterangan tersebut tidak dapat diverifikasi secara langsung di persidangan.
“Hanya Testimoni, Tidak Bisa Diverifikasi”
Wayan menyebut sebagian besar keterangan saksi bersifat testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung.
“Seperti yang kita lihat di persidangan, itu hanya berdasarkan kesaksian semata dan tidak dapat diverifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan dapat diuji di persidangan.
Kuasa hukum juga mengaku menemukan perbedaan keterangan antar saksi yang dihadirkan, khususnya antara kepala dinas dan kepala bidang.
“Tadi saat konfrontasi, keterangannya justru saling bertentangan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum turut menyinggung keberadaan daftar atau “list” proyek yang sebelumnya muncul dalam persidangan.
Menurutnya, daftar tersebut tidak pernah dapat ditunjukkan secara jelas di depan majelis hakim.
“List itu sudah terbantahkan oleh keterangan saksi sendiri. Bahkan saat ditanya jaksa, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.
Dengan berbagai fakta yang muncul di persidangan, pihak kuasa hukum menilai posisi pembelaan terhadap Ade dan Abah Kunang semakin menguat.
Menurutnya, keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat dalam perkara pidana.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar