Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pemprov Jabar Larang Penanaman Sawit Alihkan ke Teh, Kopi, dan Karet

Pemprov Jabar Larang Penanaman Sawit Alihkan ke Teh, Kopi, dan Karet

  • account_circle T.T
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Pemprov Jabar larang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah.

Pemprov Jabar larang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah.

INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Larangan itu dikeluarkan karena tanaman sawit dinilai tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan dan karakter wilayah Jawa Barat yang relatif sempit serta memiliki fungsi ekologis penting.

“Pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah dan menjaga keseimbangan lingkungan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Berlaku untuk Masyarakat dan Perusahaan

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jabar secara tegas melarang penanaman sawit baru, baik yang dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

Larangan ini berlaku menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Selain menghentikan penanaman baru, pemerintah provinsi juga mengatur kebun sawit yang sudah terlanjur ada.

Lahan-lahan tersebut diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai.

Dialihkan ke Komoditas Ramah Lingkungan

Penggantian tanaman sawit harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Merupakan komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat

Sesuai dengan kondisi agroekologi wilayah

Mendukung pelestarian lingkungan, konservasi tanah dan air

Meminimalkan risiko kerusakan lingkungan

Pemprov Jabar merekomendasikan sejumlah komoditas alternatif seperti teh, kopi, karet, serta tanaman perkebunan lain yang dinilai lebih ramah lingkungan.

“Komoditas tersebut lebih sejalan dengan karakter alam Jawa Barat dan berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan,” tulis Pemprov Jabar dalam kebijakan itu.

Jaga Fungsi Ekologis

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menjaga fungsi ekologis Jawa Barat, sekaligus menata kembali arah pembangunan sektor perkebunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Pemprov Jabar berharap langkah tersebut dapat mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSPI mendorong subsidi Rp200.000 per bulan bagi buruh dengan upah minimum di Jakarta.

    KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp200 Ribu per Bulan untuk Buruh

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan kepada buruh penerima upah minimum. Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan insentif Pemprov DKI yang dinilai belum menyentuh kebutuhan utama pekerja. Presiden KSPI Said Iqbal menilai, skema insentif yang ditawarkan Pemprov DKI di […]

  • Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah penunjukan dua pejabat oleh Plt Bupati Bekasi menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.

    Penunjukan Dua Pejabat oleh Plt Bupati Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Abaikan Situasi Pasca OTT

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Keputusan Asep Surya Atmaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi yang menunjuk dua pejabat baru di lingkungan pemerintahan daerah menuai sorotan dari masyarakat. Penunjukan tersebut tertuang dalam surat nomor 800.1.3.1/1379-BKPSDM/2026 terkait penunjukan Dede Chairul sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Plt Kabag Kesra). Selain itu, melalui surat nomor 800.1.3.1/1359-BKPSDM/2026, Agung Mulya […]

  • KSPI soroti revisi UMSK 2026 yang dinilai merugikan buruh di Jawa Barat.

    Nilai Revisi UMSK Jabar Rugikan Buruh, KSPI Siap Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi ke PTUN

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat justru semakin merugikan buruh. Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut revisi UMSK di […]

  • Asep Surya Atmaja Bekasi benarkan kedatangan KPK terkait kasus Bupati.

    Asep Surya Atmaja Benarkan KPK Kembali Periksa Kantor yang Pernah Disegel

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Puluhan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Bupati Bekasi pada Senin siang (22/12/2025). Kedatangan penyidik antirasuah tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja. Menurut Asep, kehadiran KPK berkaitan dengan pendalaman penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan difokuskan pada sejumlah ruangan […]

  • BPBD Bekasi imbau warga waspada puncak musim hujan.

    BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspada Puncak Musim Hujan hingga Januari

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim hujan yang diperkirakan masih berlangsung hingga Januari. Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, H. Muchlis, menyusul masih ditemukannya sejumlah titik banjir di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi akibat intensitas hujan yang cukup tinggi. Muchlis menjelaskan, berdasarkan […]

  • Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang receh baru menjelang Ramadhan dan Lebaran. Simak syarat, tata cara pendaftaran, dan ketentuan penukaran uang rupiah resmi tanpa biaya.

    Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Receh Baru Resmi dari Bank Indonesia Jelang Lebaran

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang receh baru cenderung meningkat. Uang pecahan kecil biasanya digunakan untuk keperluan berbagi, THR, hingga kebutuhan transaksi harian. Untuk menghindari potongan biaya dari jasa penukaran tidak resmi, masyarakat diimbau melakukan penukaran uang melalui layanan resmi Bank Indonesia (BI). Layanan Penukaran Uang […]

expand_less