Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » KKP Tindak Tegas! Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dimulai!

KKP Tindak Tegas! Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dimulai!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi. /Foto: Info Cikarang

INFO CIKARANG – Pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar setelah sebelumnya disegel pada 15 Januari 2025. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN, sebagai pemilik pagar, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan bahwa struktur tersebut tidak memiliki izin.

Pung Nugroho Saksono selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa mulai hari ini pagar laut yang dipasang tanpa izin di Bekasi dibongkar secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.

Menurut Ipunk, pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin dapat mengganggu keanekaragaman hayati dan merubah fungsi ruang laut yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, KKP melalui Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) bertindak untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku.

Pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini adalah tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat dasar bagi setiap pemanfaatan laut.

“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Ipunk.

Sanksi untuk PT TRPN

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT TRPN dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi:

1. Denda administratif
2. Pembongkaran bangunan ilegal
3. Pemulihan fungsi ruang laut

Ipunk menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan dan siap menjalani sanksi yang diberikan, termasuk melakukan pencabutan pagar serta timbunan di lokasi tersebut.

Dia menyebutkan bahwa pihak PT TRPN pun sudah mengakui ada pelanggaran yang mereka lakukan dan menyatakan siap untuk menjalankan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua Pelanggaran di Lokasi

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa ada dua pelanggaran utama yang ditemukan dalam kasus ini:

Pelanggaran PKKPRL → Tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut
Pelanggaran Reklamasi → Pemanfaatan lahan tanpa izin seluas 6,7912 hektare, yang terdiri dari:

Homebase: 3,35 hektare
Sempadan: 3,43 hektare

Temuan ini didapat berdasarkan verifikasi lapangan oleh tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP, bersama perwakilan PT TRPN dan tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan dengan tertib dan bijak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan agar bisa dinikmati oleh generasi mendatang.

Langkah tegas seperti penyegelan dan pembongkaran ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak sembarangan membangun di wilayah perairan tanpa izin yang sah.

Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan pemanfaatan ruang laut ke depan bisa lebih teratur, berizin, dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem laut.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riset Terbaru: Kebiasaan Gen Z dan Milenial dengan Ponsel, Sudah Berapa Kali Hari Ini?

    Riset Terbaru: Kebiasaan Gen Z dan Milenial dengan Ponsel, Sudah Berapa Kali Hari Ini?

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Berapa kali kamu cek ponsel hari ini? Kalau jawabannya sering, jangan khawatir—kamu enggak sendirian. Sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa rata-rata orang Amerika memeriksa ponsel mereka 205 kali sehari, atau setiap lima menit sekali. Jika dijumlahkan, waktu ini setara dengan 2,5 bulan dalam setahun hanya untuk menatap layar ponsel. Menurut penelitian dari Review, […]

  • Lapas Cikarang siapkan perayaan Natal 2025 bagi WBP Nasrani.

    Jelang Natal 2025, Lapas Cikarang Pastikan Hak Ibadah Warga Binaan Terpenuhi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mulai melakukan persiapan perayaan Natal 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hak beribadah warga binaan tetap terpenuhi secara layak dan tertib. Persiapan tersebut ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu (13/12/2025) di Ruang Asesor Lapas Cikarang. […]

  • Iring-iringan suporter Viking melakukan konvoi kemenangan Persib Bandung di kawasan Cikarang, Sabtu (23/5/2026).

    Konvoi Viking Birukan Jalanan Cikarang, Euforia Persib Juara Super League Viral di Media Sosial

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Euforia kemenangan Persib Bandung di ajang Super League 2026 mulai terasa hingga ke wilayah Kabupaten Bekasi. Pada Sabtu, 23 Mei 2026, iring-iringan konvoi suporter Viking tampak memadati sejumlah ruas jalan di kawasan Cikarang. Momen tersebut ramai diperbincangkan usai sebuah video diunggah akun Instagram @riscaaa dan memperlihatkan ratusan suporter Persib turun ke jalan […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan layanan kesehatan wajib diberikan tanpa melihat kepesertaan BPJS.

    Plt Bupati Bekasi Imbau Rumah Sakit Tetap Layani Pasien Meski Tanpa BPJS

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan pelayanan. Penegasan tersebut disampaikan Asep Surya Atmaja saat meresmikan […]

  • Buruh Yamaha Menang Gugatan, PHK Dibatalkan oleh PHI Bandung

    Buruh Yamaha Menang Gugatan, PHK Dibatalkan oleh PHI Bandung

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jalan panjang perjuangan dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung memutuskan bahwa PHK terhadap keduanya batal demi hukum, menandai kemenangan hukum yang bersejarah bagi pekerja di sektor manufaktur Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan pada (3/9), mahkamah […]

  • Warga Geruduk Toko Miras di Bekasi, Video Perusakan Jadi Sorotan

    Warga Geruduk Toko Miras di Bekasi, Video Perusakan Jadi Sorotan

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah video aksi perusakan sebuah toko minuman keras di Jalan Emerald, Bekasi, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang terlihat mendatangi sebuah ruko yang diketahui menjual minuman beralkohol. Aksi itu diduga terjadi karena keresahan warga setempat terhadap keberadaan toko tersebut. Dalam video berdurasi beberapa menit itu, terlihat seorang pria dengan […]

expand_less