Breaking News
light_mode

KKP Tindak Tegas! Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dimulai!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi. /Foto: Info Cikarang

INFO CIKARANG – Pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar setelah sebelumnya disegel pada 15 Januari 2025. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN, sebagai pemilik pagar, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan bahwa struktur tersebut tidak memiliki izin.

Pung Nugroho Saksono selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa mulai hari ini pagar laut yang dipasang tanpa izin di Bekasi dibongkar secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.

Menurut Ipunk, pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin dapat mengganggu keanekaragaman hayati dan merubah fungsi ruang laut yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, KKP melalui Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) bertindak untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku.

Pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini adalah tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat dasar bagi setiap pemanfaatan laut.

“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Ipunk.

Sanksi untuk PT TRPN

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT TRPN dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi:

1. Denda administratif
2. Pembongkaran bangunan ilegal
3. Pemulihan fungsi ruang laut

Ipunk menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan dan siap menjalani sanksi yang diberikan, termasuk melakukan pencabutan pagar serta timbunan di lokasi tersebut.

Dia menyebutkan bahwa pihak PT TRPN pun sudah mengakui ada pelanggaran yang mereka lakukan dan menyatakan siap untuk menjalankan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua Pelanggaran di Lokasi

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa ada dua pelanggaran utama yang ditemukan dalam kasus ini:

Pelanggaran PKKPRL → Tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut
Pelanggaran Reklamasi → Pemanfaatan lahan tanpa izin seluas 6,7912 hektare, yang terdiri dari:

Homebase: 3,35 hektare
Sempadan: 3,43 hektare

Temuan ini didapat berdasarkan verifikasi lapangan oleh tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP, bersama perwakilan PT TRPN dan tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan dengan tertib dan bijak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan agar bisa dinikmati oleh generasi mendatang.

Langkah tegas seperti penyegelan dan pembongkaran ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak sembarangan membangun di wilayah perairan tanpa izin yang sah.

Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan pemanfaatan ruang laut ke depan bisa lebih teratur, berizin, dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem laut.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relokasi pasar tumpah Simpang SGC ke Jalan Tumaritis, Cikarang Utara, berpotensi batal karena lahan yang disiapkan didominasi Sertifikat Hak Milik warga.

    Relokasi Pasar Tumpah Simpang SGC ke Jalan Tumaritis Terhambat, Mayoritas Lahan Berstatus SHM Warga

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Rencana relokasi pasar tumpah Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) ke Jalan Tumaritis, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, terancam gagal. Hasil pendataan yang dilakukan pihak kecamatan menunjukkan bahwa sebagian besar lahan di lokasi relokasi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga. Camat Cikarang Utara Enop Can menyampaikan, pihaknya telah menjalankan instruksi dengan […]

  • Dedi Mulyadi akui sudah berulang kali ingatkan Bupati Bekasi soal korupsi.

    Wanti-wanti Ade Kuswara Kunang Saat Menjabat, Dedi Mulyadi: Berkali-kali Saya Ingatkan Jauhi Korupsi

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar menjalankan pemerintahan sesuai prinsip kepatutan dan menjauhi praktik korupsi. Pernyataan itu disampaikan Dedi menanggapi penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedi menegaskan, peringatan tersebut […]

  • Korban Teror Air Keras di Bekasi Minta Perlindungan LPSK

    Korban Teror Air Keras di Bekasi Minta Perlindungan LPSK

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – VU (38), warga Medan Satria, Kota Bekasi, yang menjadi korban serangkaian teror oleh pelaku misterius, akhirnya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (19/12/2024). Langkah ini dilakukan karena pelaku hingga kini belum terungkap, meskipun telah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Menurut TA, adik korban, VU mengalami total […]

  • Polres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Anak di Bawah Umur Berkedok Pekerjaan di Malaysia

    Polres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Anak di Bawah Umur Berkedok Pekerjaan di Malaysia

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak-anak di bawah umur. Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai pegawai salon kecantikan dengan iming-iming gaji fantastis Rp20–30 juta per bulan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah orang tua […]

  • KPK membuka peluang pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

    Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara Merembet ke Tingkat Provinsi, Ketua DPD PDIP Jabar Diperiksa KPK

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kasus dugaan praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kini mulai merambah lingkaran politik di tingkat provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Ono Surono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat terlihat […]

  • Xpander Tabrak Tiang Lampu di Kalimalang, Penumpang Selamat, Mobil Ringsek

    Xpander Tabrak Tiang Lampu di Kalimalang, Penumpang Selamat, Mobil Ringsek

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Awal pekan ini, suasana di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, tepatnya di kawasan Pasir Limus arah Tegal Gede, Cikarang Utara, sempat dibuat heboh. Sebuah kecelakaan tunggal terjadi pada Senin, 7 April 2025, melibatkan sebuah Mitsubishi Xpander yang menabrak tiang lampu jalan. Mobil minibus itu mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Untungnya, seluruh […]

expand_less