Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Penggelapan Dana BOS. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH), ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dana yayasan pendidikan yang mencapai Rp710 juta.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, tersangka Alwi Alatas sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di SDIT Atssurayya, sementara sang istri, Holisoh Nurul Huda, adalah bendahara sekolah.

Berawal dari Audit Keuangan Sekolah

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, Taqiudin, pada 23 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun terakhir.

Audit yang dilakukan yayasan menemukan laporan keuangan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta markup penerimaan uang SPP. Selain itu, setelah bendahara baru menjabat, terungkap bahwa pembayaran uang sekolah dari wali murid masih diterima, tetapi tidak dilaporkan secara resmi kepada yayasan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah sejak tahun 2014.

“Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya,” ungkap Mustofa.

Total Kerugian Mencapai Rp710 Juta

Awalnya, total kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan Rp651 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka tersebut meningkat menjadi Rp710 juta.

Modus utama yang dilakukan kedua tersangka adalah manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Saat ini, Alwi Alatas telah resmi ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana hasil penggelapan tersebut.

“Kami akan mempercepat proses pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Citarum Rampung, Akses Wisata Muaragembong Butuh Perhatian

    Jembatan Citarum Rampung, Akses Wisata Muaragembong Butuh Perhatian

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Muaragembong, salah satu wilayah di Kabupaten Bekasi, memiliki potensi wisata besar dengan pantai-pantainya yang indah seperti Pantai Beting dan Pantai Bungin. Namun, akses jalan yang belum memadai masih menjadi tantangan bagi sektor pariwisata di daerah ini. Ahmad Qurtubi selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Alibata Muaragembong memberikan apresiasi terkait pembangunan Jembatan Citarum […]

  • Dianggap Semrawut, Bangunan Liar di Kalimalang Bekasi akan Dibersihkan Total

    Dianggap Semrawut, Bangunan Liar di Kalimalang Bekasi akan Dibersihkan Total

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemkot Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas terkait menjamurnya bangunan liar di sepanjang sisi Kalimalang, khususnya di area sekitar Kampus Unisma, Bekasi Timur. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa proses penertiban tinggal menunggu pelaksanaan karena seluruh data telah dikumpulkan dan koordinasi dengan instansi terkait pun telah rampung. “Semua sudah dibahas bersama Forkopimda […]

  • Shin Tae-yong Dipecat, PSSI Tunjuk Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia

    Shin Tae-yong Dipecat, PSSI Tunjuk Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pakar transfer sepak bola Fabrizio Romano mengonfirmasi bahwa Patrick Kluivert akan menjadi pelatih baru Timnas Indonesia, menggantikan Shin Tae-yong. Kontrak pelatih asal Belanda ini berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan dua tahun, dengan target besar membawa Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026. PSSI dijadwalkan memperkenalkan Kluivert pada Minggu (12/1/2025). Debutnya akan dimulai […]

  • Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Belasan warga di Kampung Tanah Baru, RT 007 RW 003, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami penggusuran yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni Jababeka, pada Jumat (11 April 2025). Sayangnya, proses penggusuran ini berlangsung tanpa adanya relokasi, ganti rugi, atau kompensasi atas bangunan yang sudah lama mereka tempati. Setidaknya ada […]

  • Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Tambun Dibongkar, PKL Ditertibkan

    Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Tambun Dibongkar, PKL Ditertibkan

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan langkah tegas dengan meratakan sejumlah bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tambun. Tindakan ini dilakukan menyusul arahan dari Bupati Bekasi untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan aturan daerah yang berlaku. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya […]

  • UMSK 2025 Tak Kunjung Ditentukan, Ribuan Buruh Kepung DPRD Kabupaten Bekasi

    UMSK 2025 Tak Kunjung Ditentukan, Ribuan Buruh Kepung DPRD Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cikarang kembali memanas! Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 23 Desember 2024, di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jalan Wibawa Mukti, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Apa yang Dituntut Buruh? Aksi ini dilatarbelakangi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yang dianggap […]

expand_less