Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

Suami Istri di Cikarang Gelapkan Dana Yayasan Pendidikan Rp710 Juta, Begini Modusnya!

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Penggelapan Dana BOS. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Pasangan suami istri (pasutri), Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH), ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dana yayasan pendidikan yang mencapai Rp710 juta.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, tersangka Alwi Alatas sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di SDIT Atssurayya, sementara sang istri, Holisoh Nurul Huda, adalah bendahara sekolah.

Berawal dari Audit Keuangan Sekolah

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, Taqiudin, pada 23 Agustus 2023. Laporan ini didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun terakhir.

Audit yang dilakukan yayasan menemukan laporan keuangan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta markup penerimaan uang SPP. Selain itu, setelah bendahara baru menjabat, terungkap bahwa pembayaran uang sekolah dari wali murid masih diterima, tetapi tidak dilaporkan secara resmi kepada yayasan.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah sejak tahun 2014.

“Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya,” ungkap Mustofa.

Total Kerugian Mencapai Rp710 Juta

Awalnya, total kerugian akibat penggelapan ini diperkirakan Rp651 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, angka tersebut meningkat menjadi Rp710 juta.

Modus utama yang dilakukan kedua tersangka adalah manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Saat ini, Alwi Alatas telah resmi ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tetap berstatus tersangka namun tidak ditahan.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana hasil penggelapan tersebut.

“Kami akan mempercepat proses pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja berdialog dengan mahasiswa dalam forum terbuka di Gedung Swatantra Wibawa Mukti.

    Dikritik Mahasiswa, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pemerintah Tak Antikritik

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mendapat sorotan tajam dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dalam sebuah dialog terbuka di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Senin (6/4/2026). Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah kritik terhadap kinerja pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap yang dinilai antikritik, termasuk […]

  • Usai pembegalan, kondisi TKP di Desa Sukamurni terekam warga.

    Pasangan Muda Jadi Korban Begal di Sukakarya, Korban Luka Bacok dan Kehilangan Motor

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pembegalan menimpa sepasang kekasih di Jalan Kampung Pamahan Inpres RT 01/05, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (31/12/2025). Peristiwa tersebut diketahui dari keterangan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan sempat merekam kondisi tempat kejadian perkara (TKP) usai insiden berlangsung. Menurut keterangan warga, situasi di lokasi saat kejadian […]

  • Instruksi Transparansi Dedi Mulyadi Jadi Ujian Birokrasi Daerah, Pemkab Bekasi Pilih Rapikan Dulu Anggaran

    Instruksi Transparansi Dedi Mulyadi Jadi Ujian Birokrasi Daerah, Pemkab Bekasi Pilih Rapikan Dulu Anggaran

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar seluruh pemerintah daerah membuka penggunaan anggaran melalui media sosial bukan sekadar imbauan administratif. Kebijakan itu menjadi ujian terbuka bagi kesiapan birokrasi daerah dalam menghadapi tuntutan transparansi publik yang kian keras. Di Kabupaten Bekasi, instruksi tersebut disambut dengan sikap hati-hati. Pemerintah daerah menyatakan dukungan, namun sekaligus […]

  • Mobil Pengangkut Kendaraan Roda Dua Tabrak Belakang Kontainer di Depan Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Satu Sopir Luka

    Mobil Pengangkut Kendaraan Roda Dua Tabrak Belakang Kontainer di Depan Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Satu Sopir Luka

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis dini hari, 13 November 2025 sekitar pukul 00.01 WIB, tepat di depan Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil pengangkut kendaraan roda dua yang menabrak bagian belakang truk kontainer di jalur utama arah Cikarang–Karawang. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan […]

  • Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Cek Cara Pembayarannya!

    Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Cek Cara Pembayarannya!

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025. Masyarakat bisa membayar zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa jika dalam bentuk uang, atau 2,5 kg (3,5 liter) beras sebagai alternatif. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, dalam acara resmi yang digelar […]

  • Satu Pelaku Curanmor di Cikarang Selatan Ditangkap beserta Barang Bukti, Komplotannya Kabur

    Satu Pelaku Curanmor di Cikarang Selatan Ditangkap beserta Barang Bukti, Komplotannya Kabur

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan bersama petugas keamanan Lippo Cikarang, usai tertangkap tangan di area kosong bekas Gudang Victory, Distrik 1 Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ridha Poetera Aditya, SH., S.I.K., […]

expand_less