Rumah Pemberi Suap Korupsi Sarjan Digeledah KPK, Dokumen dan Flash Disk Diamankan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 25 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK menggeledah rumah Sarjan (SRJ), tersangka pemberi suap kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sarjan (SRJ), tersangka dugaan pemberi suap dalam perkara korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa flash disk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Kamis, (25/12/2025).
Menurut Budi, barang bukti elektronik yang disita akan terlebih dahulu melalui proses ekstraksi data.
Selanjutnya, data tersebut akan dianalisis dan didalami untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Barang bukti elektronik akan dilakukan ekstraksi, kemudian dianalisis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pemeriksaan barang bukti, KPK juga akan melakukan klarifikasi terhadap Sarjan guna menjelaskan keterkaitan dokumen serta perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan. Sehari kemudian, tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di antara pihak yang diperiksa terdapat Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam proses tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai penerima suap, serta Sarjan sebagai pemberi suap dari pihak swasta.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar