Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Deretan Poin Penting soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

Deretan Poin Penting soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Kasus dugaan korupsi kuota haji menyeret dua nama: Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

Kasus dugaan korupsi kuota haji menyeret dua nama: Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Tak hanya Gus Yaqut, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ikut dijerat. Berikut lima hal penting terkait kasus ini:

1. Penetapan Tersangka Dilakukan 8 Januari 2026

KPK menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Agustus 2025.

Saat itu, publik belum mengetahui siapa saja yang menjadi tersangka. Penetapan tersangka baru diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK juga pernah mencegah mantan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, karena masih berstatus saksi.

Surat penetapan tersangka sudah disampaikan ke pihak terkait, namun jadwal pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka masih menunggu pengumuman resmi KPK.

2. Dugaan Modus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji pada 2024.

Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang antreannya bisa mencapai 20 tahun.

KPK menduga ada kongkalikong antara pihak Kemenag dan travel haji khusus.

Pembagian kuota tambahan dilakukan secara rata seperti 10 ribu untuk jemaah reguler, 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota.

Dugaan praktik “uang percepatan” muncul, yakni biaya tambahan sekitar USD 2.400 per jemaah atau setara Rp 39,7 juta agar bisa berangkat tanpa antre panjang.

Praktik ini dinilai melanggar aturan, karena calon jemaah haji khusus seharusnya menunggu antrean 2–3 tahun.

3. Kerugian Negara Masih Dihitung

Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, nilai kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perhitungan awal dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun, namun angka final masih menunggu hasil audit BPK.

KPK menyebutkan perhitungan BPK akan menjadi acuan resmi untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini.

4. Pengembalian Dana dari Travel Haji Khusus

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kuota tambahan.

Jumlah pengembalian yang tercatat sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar dan kemungkinan akan bertambah.

KPK mengimbau semua pihak, termasuk travel, biro perjalanan, dan asosiasi terkait, untuk bersikap kooperatif dalam proses pengembalian dana.

Hal ini dianggap penting agar proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

5. Sikap Gus Yaqut

Melalui pengacara Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sejak awal, klien kami telah memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dilakukan secara independen, objektif, dan profesional, serta mengimbau media dan masyarakat memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja tanpa tekanan.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Kasus Perselingkuhan Guru SD di Kabupaten Bekasi dengan Wali Murid, Kerap Lecehkan Siswa Juga?

    Viral Kasus Perselingkuhan Guru SD di Kabupaten Bekasi dengan Wali Murid, Kerap Lecehkan Siswa Juga?

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang guru SD berinisial S di salah satu sekolah di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu viral di media sosial X atau Twitter. Kasus tersebut mencuat usai anak dari si ibu sendiri yang menceritakan kronologi permasalahan ini, di mana juga melibatkan sang adik yang masih SD. Akun dengan nama […]

  • Bekasi Indie Pop Society (BIPS) #2 Hangout Chapter Cikarang Gelar Acara di KKN Coffee

    Bekasi Indie Pop Society (BIPS) #2 Hangout Chapter Cikarang Gelar Acara di KKN Coffee

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    InfoCikarang.id (Cikarang),- Komunitas Band menggelar event bertajuk Bekasi Indie Pop Society #2 di Cafe Kisah Kopi Nusantara Di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 8A Blok B.03, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Minggu (22/09/2024) Kegiatan ini dikemas sederhana namun tetap eklusif. Sejumlah Band turut tampil Yakni Udenk and Friends, VAD Band, Difac, Collective Sounds, USA, Lesa […]

  • Flyover Cikarang Utara Ditutup Sementara, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

    Flyover Cikarang Utara Ditutup Sementara, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jalur Flyover Martadinata dari arah barat ke timur ditutup sementara akibat kerusakan pada bagian jalan. Penutupan dilakukan untuk proses perbaikan konstruksi yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Satuan Lalu Lintas Cikarang Utara mengimbau para pengguna jalan untuk menggunakan jalur alternatif selama masa perbaikan agar terhindar dari kemacetan di sekitar lokasi. Alternatif […]

  • Tanggul di Kampung Biombong, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi rusak parah pada Sabtu (31/1/2026), memicu kekhawatiran banjir susulan di permukiman warga.

    Tanggul Jebol di Kampung Biombong, Desa Pantai Bahagia Muaragembong, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebuah tanggul mengalami kerusakan parah di Kampung Biombong, RT 03 RW 06, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Sabtu, (31/1/2026). Debit air yang meluap dari tanggul tersebut mengalir deras ke permukiman warga, menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya banjir susulan. Warga setempat yang tinggal di sekitar tanggul dilaporkan panik dan segera memindahkan barang-barang berharga ke […]

  • Indonesia Tegas Tolak Israel Jika Masih Jajah Palestina, Ini Kata Muhammadiyah

    Indonesia Tegas Tolak Israel Jika Masih Jajah Palestina, Ini Kata Muhammadiyah

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penolakan yang diberikan Indonesia terhadap peluang untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel kembali menuai dukungan, termasuk dari salah satu organisasi besar keagamaan, yaitu Muhammadiyah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, yang menyatakan bahwa posisi Indonesia sudah sangat jelas: selama penjajahan terhadap Palestina masih berlangsung, maka pembukaan hubungan […]

  • Puluhan penyidik KPK lakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi.

    KPK Geledah Kantor Ade Kuswara Kunang Terkait Dugaan Korupsi Proyek APBD

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Puluhan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (22/12/2025). Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait proyek APBD Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Penggeledahan dilakukan untuk […]

expand_less