Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Deretan Poin Penting soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

Deretan Poin Penting soal Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Kasus dugaan korupsi kuota haji menyeret dua nama: Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

Kasus dugaan korupsi kuota haji menyeret dua nama: Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Tak hanya Gus Yaqut, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ikut dijerat. Berikut lima hal penting terkait kasus ini:

1. Penetapan Tersangka Dilakukan 8 Januari 2026

KPK menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Agustus 2025.

Saat itu, publik belum mengetahui siapa saja yang menjadi tersangka. Penetapan tersangka baru diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK juga pernah mencegah mantan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, karena masih berstatus saksi.

Surat penetapan tersangka sudah disampaikan ke pihak terkait, namun jadwal pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka masih menunggu pengumuman resmi KPK.

2. Dugaan Modus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji pada 2024.

Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mempercepat keberangkatan jemaah reguler yang antreannya bisa mencapai 20 tahun.

KPK menduga ada kongkalikong antara pihak Kemenag dan travel haji khusus.

Pembagian kuota tambahan dilakukan secara rata seperti 10 ribu untuk jemaah reguler, 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota.

Dugaan praktik “uang percepatan” muncul, yakni biaya tambahan sekitar USD 2.400 per jemaah atau setara Rp 39,7 juta agar bisa berangkat tanpa antre panjang.

Praktik ini dinilai melanggar aturan, karena calon jemaah haji khusus seharusnya menunggu antrean 2–3 tahun.

3. Kerugian Negara Masih Dihitung

Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, nilai kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perhitungan awal dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun, namun angka final masih menunggu hasil audit BPK.

KPK menyebutkan perhitungan BPK akan menjadi acuan resmi untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini.

4. Pengembalian Dana dari Travel Haji Khusus

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kuota tambahan.

Jumlah pengembalian yang tercatat sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar dan kemungkinan akan bertambah.

KPK mengimbau semua pihak, termasuk travel, biro perjalanan, dan asosiasi terkait, untuk bersikap kooperatif dalam proses pengembalian dana.

Hal ini dianggap penting agar proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

5. Sikap Gus Yaqut

Melalui pengacara Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sejak awal, klien kami telah memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum dilakukan secara independen, objektif, dan profesional, serta mengimbau media dan masyarakat memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja tanpa tekanan.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa dari berbagai BEM di Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sambil menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintah, Jumat (12/6/2026).

    Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini, Ini 5 Tuntutan yang Disuarakan Massa Aksi

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) wilayah Jabodetabek berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Sebelumnya, mahasiswa berencana menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Namun, aparat kepolisian melakukan penyekatan dan tidak mengizinkan kawasan […]

  • Zuri Hotel Management Gelar Donor Darah Serentak di Cikarang, Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk Peringati Hari Donor Darah Sedunia 2026

    Zuri Hotel Management Gelar Donor Darah Serentak di Cikarang, Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk Peringati Hari Donor Darah Sedunia 2026

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2026
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebagai bagian dari peringatan Hari Donor Darah Sedunia yang jatuh pada 14 Juni 2026, Zuri Hotel Management menggelar kegiatan donor darah serentak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Cikarang. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung aksi kemanusiaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah secara rutin. Di Cikarang, […]

  • Ilustrasi aksi dugaan hipnotis yang menimpa seorang nenek di Bekasi Barat. Korban kehilangan uang dan emas senilai Rp140 juta setelah didatangi wanita tak dikenal yang mengaku hendak memberikan sembako.

    Ngaku Mau Kasih Sembako, Nenek di Bekasi Kehilangan Rp140 Juta! Diduga Jadi Korban Modus Hipnotis

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi kejahatan dengan modus yang diduga hipnotis kembali terjadi di wilayah Bekasi. Kali ini korbannya adalah seorang nenek yang kehilangan uang dan perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp140 juta setelah didatangi seorang wanita tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bintara 12 RT 03 RW 09, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu […]

  • Rilis dokumen DOJ membuka kembali misteri sumber harta ratusan juta dolar milik Jeffrey Epstein.

    Terungkap dalam Epstein Files, Asal-usul Kekayaan Jeffrey Epstein Kembali Disorot

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pembukaan jutaan dokumen oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada awal 2026 kembali menyeret nama Jeffrey Epstein ke pusat perhatian dunia. Selain memuat detail kejahatan seksual yang menjeratnya, arsip yang dikenal sebagai Epstein Files juga menyoroti satu pertanyaan lama seperti dari mana sebenarnya kekayaan Epstein berasal? Berbagai catatan keuangan, dokumen perbankan, dan […]

  • Musim Kemarau Tiba, Warga Kabupaten Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran

    Musim Kemarau Tiba, Warga Kabupaten Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Memasuki musim kemarau, masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, menyampaikan bahwa intensitas kebakaran biasanya mengalami peningkatan selama musim kemarau. Faktor alam seperti sinar matahari yang menyengat dapat memicu api, terutama di lahan-lahan kosong yang tidak terawat dengan baik. “Pada musim […]

  • Peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Garuda di Babelan, Kabupaten Bekasi.

    Jembatan Garuda Hadir di Babelan, Akses Warga Kini Lebih Efisien dan Cepat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membangun Jembatan Garuda di wilayah Babelan sebagai solusi atas keterbatasan akses yang selama ini dikeluhkan warga. Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada Senin (30/03/2026). Pangkas Jarak Hingga 4 Kilometer Jembatan gantung sepanjang sekitar 6 meter ini akan menghubungkan dua kawasan permukiman, […]

expand_less